KopiPagi JAKARTA : akarta. Hasil assessment Iyut Bing Slamet memutuskan artis senior berusia 52 tahun itu dinyatakan sebagai pengguna dan harus menjalani rehabilitasi.
“Apa yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan sangat tepat menyikapi korban penyalahgunaan narkoba. Jadi kemarin sudah dilakukan assessment terhadap Iyut dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan,” kata Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi, saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (08/12/2020).
Iyut Bing Slamet termasuk dalam pengguna narkoba dengan tingkat ketergantungan sedang. Ia pun akan segera dibawa ke panti rehab yang sudah ditunjuk oleh pemerintah.
“Dan kategorinya hasil assessment menyatakan yang bersangkutan pengguna ketergantungan sedang. Jadi rekomendasinya dari hasil assessment adalah yang bersangkutan perlu untuk direhabilitasi paling lama tiga bulan. Karena kita lihat kondisinya normal,” sambung Dik Dik Kusnadi.
“Terima kasih kepada pak kasat sudah melakukan yang tepat untuk menyikapi hal ini karena kita tahu kalau seperti yang di penjarakan sudah over kapasitas. Jadi BNN juga bagaimana kita proposional di dalam menyikapi masalah ini. Mana yang harus di penjarakan mana yang harus direhabilitasi,” ucap Dik Dik Kusnadi.
Namun, BNNK maupun Polres Metro Jakarta Selatan belum bisa memastikan di mana nantinya Iyut Bing Slamet akan di tempatkan. Antara Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan Panti Rehab Lido, Bogor, Jawa Barat *Kop.