Connect with us

RAGAM

Eksistensi Yayasan Sungai Yordan Sebagai Layanan Rehab Korban Napza Dipertanyakan

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Eksistensi Yayasan Sungai Yordan Kasih sebagai pusat layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Jalan Sandang Pangan Ujung No.2 Perdagangan, Kab. Simalungun,  dipertanyakan.

Hal itu disampaikan Sahat Tua Siahaan (55) yang didampingi istrinya, Elisabeth br Sihotang (54) warga Siabal-abal, atas aduan anaknya ES yang di rawat inap sejak BNN Kota Pematang Siantar menyerahkan ES kepada Pdt Leo Tampubolon STh, pimpinan Yayasan Sungai Yordan dengan berita acara serah terima peserta program rawat inap, Pada 2 September 2022 lalu.

“Saya merasa tidak nyaman di sini, Mak. Pindahkanlah aku, nanti bisa gila aku di sini,” kata ES seperti yang diungkapkan ibunya, Elisabeth br Sihotang di kantor LBH Gerak Indonesia.

Terkait aduan itu, Sahat Tua Siahaan (55) yang didampingi istrinya, Elisabeth br Sihotang (54) warga Siabal-abal, Kota Pematang Siantar, memohon perlindungan hukum di kantor LBH Gerak Indonesia, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sumut.

Perlindungan hukum tersebut, menurut Sahat Tua Siahaan, terkait anaknya berinisial ES yang berstatus mendapatkan rehabilitasi di Yayasan Sungai Yordan, Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Pasalnya, sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak Yayasan Sungai Yordan untuk permohonan perpindahan perawatan anak kami, ke Yayasan lain di Kota Pematang Siantar,” kata Sahat Tua Siahaan dalam acara konferensi pers di kantor LBH Gerak Indonesia, Senin (12/09/2022) lalu.

Setelah terjalin komunikasi, dengan segala upaya yang dilakukan Sahat Tua Siahaan bersama isterinya, namun pihak Yayasan Sungai Yordan yang merupakan pengelola panti rehabilitas pecandu narkoba tersebut tidak juga memberikan izin.

“Saya berharap Yayasan Sungai Yordan berkenan mengizinkan anak saya dapat dipindahkan ke Yayasan lain,” ujar Sahat.

Sementara, menurut Elisabeth br Sihotang, ibu dari ES, dirinya hanya satu kali saja dapat bertemu muka dengan anaknya di panti rehabilitasi Yayasan Sungai Yordan karena pada kunjungan selanjutnya saat memohon pindah tidak dapat bertemu dengan anaknya.

Elisabeth mengungkapkan, bahwa anaknya ES saat pertemuan tersebut, sempat menyampaikan keluhan, bahwa dirinya merasa tidak nyaman berada di yayasan tersebut.

Pernyataan ES itulah, salah satu alasan bagi Sahat Tua Siahaan dan istrinya untuk secepatnya memindahkan perawatan lanjutan ke Yayasan lain di Kota Pematang Siantar.

Bahkan, pada Rabu (07/09/2022), saat didampingi penasehat hukum mereka, Jusniar Endah Siahaan SH dari LBH Gerak Indonesia, pihak yayasan tidak memberikan kesempatan kepada Elisabeth br Sihotang untuk bertemu dengan anaknya.

Jusniar pun sangat menyesalkan sikap pihak Yayasan Sungai Yordan yang tidak memberikan respon terhadap permohonan kliennya Sahat Tua Siahaan (terkait upaya pemindahan perawatan (rehabilitasi) anaknya tersebut.

“Jika pihak yayasan tidak memberikan respon secepatnya, kita buat laporan ke pihak APH, karena tindakan tersebut sudah melanggar hak azasi manusia (HAM),” kata Juniar Endah Siahaan dengan nada kecewa.

Menurut Jusniar Endah Siahaan, adalah hak kedua orangtua ES, untuk memindahkan dan menentukan kemana tempat rehabilitasi yang tepat dan pas untuk perawatan lanjutan anak mereka.

“Seharusnya, pihak Yayasan terbuka dalam hal tersebut, tidak perlu menutup-nutupi apa masalahnya. Komunikasi yang baik sudah berupaya dilakukan kedua orangtua ES. Klien kami sudah melakukan tahapan-tahapan yang diminta pihak yayasan, seperti menghubungi pihak Polres Pematang Siantar dan pihak BNN Kota Pematang Siantar, bahkan sampai pihak Kesbangpol Pemprov Sumatera Utara di Medan,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Tetapi, lanjutnya, ketika kliennya menyampaikan, bahwa tidak ada kewenangan pihak-pihak yang diminta yayasan untuk mengeluarkan surat dan hanya sebatas asesmen, tetap saja pihak yayasan tidak mengabulkan permohonan kedua orangtua ES.

“Bahkan, ketika kami dampingi pun klien kami, pihak Yayasan tidak merespon, bahkan terkesan menghindar dari pada membangun komunikasi bagaimana menyelesaikan permasalahan,” kata Jusniar Endah Siahaan yang juga menjelaskan, pihaknya serta kliennya tidak sabar menunggu atas anjuran pihak tertentu, menunggu sampai 16 September 2022 mendatang.

“Ini hak klien kami, jadi tidak harus ditunda-tunda sampai 16 September. Intinya, jika tidak segera diberikan izin memindahkan perawatan ke Yayasan Mercusuar, kita buat laporan ke APH, karena sudah masuk pelanggaran HAM,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Bahkan, Jusniar Endah Siahaan menjelaskan karena sampai saat digelar konferensi pers, klien dan pihaknya belum dapat ketemu dengan ES, sehingga belum dilakukan penggalian lebih mendalam tentang “perasaan tidak nyaman” yang disampaikan ES kepada orangtuanya.

“Karena tidak diizinkan ketemu dengan ES, kami belum mendalami apa yang dimaksud ES dengan pernyataan ‘merasa tidak nyaman’ tersebut,” kata Jusniar Endah Siahaan.

Sayangnya, Pendeta Leo Tampubolon ketika diminta konfirmasi melalui komunikasi WhatsApp Rabu (14/09/2022) sama sekali tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Sebagai informasi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, pada 1 September 2022, pihak Polres Kota Pematang Siantar menggelar “Gerebek Kampung Narkoba” di salah satu tempat kost-kostan Jalan Cahaya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

ES termasuk dari salah satu yang ditangkap dan dari pemeriksaan urine dinyatakan positif narkoba. Kemudian, pada hari itu, ES diserahkan pihak kepolisian kepada pihak BNN Kota Pematang Siantar.

Sekedar informasi, ada program yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yakni 1000 pecandu narkoba harus direhabilitasi. Dan anggaran dari program ini ditampung oleh Kesbangpol Provinsi Sumut. Kesbangpol bekerjasama dengan BNN menunjuk Yayasan Sungai Yordan sebagai pelaksana tempat rehabilitasi dari program Pemerintah tersebut. Jadi, Yayasan Sungai Yordan memiliki MOU atau perjanjian dengan pihak Pemerintah.

Saat pihak BNN menyerahkan ES ke rehabilitas Yayasan Sungai Yordan diserta dengan surat serah terima agar ES ikut dalam program pemerintah ini. Dan di alinea terakhir surat serah terima tersebut, disebutkan, bahwa selanjutnya tanggungjawab calon peserta Program Rawat Inap tersebut, berada di pihak kedua (Yayasan Sungai Yordan, red).

LBH Gerak Indonesia bersama pihak keluarga ES akan melakukan laporan ke pihak kepolisian karena pihak yayasan tersebut hingga saat ini selalu mengulur-ulur waktu. Sepertinya, pihak Yayasan Sungai Yordan juga tidak ingin mengeluarkan ES dari yayasan tersebut. ***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com