Connect with us

HUKRIM

Lagi : 11 Pengajuan Restorative Justice Disetujui Jsmpidum Fadil Zumhana

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Buthanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, kembali menyetujui penghentian penuntutan terhadap 11 tersangka dengan menerapkan asas keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

“Persetujuan penghentian itu dilaksanakan setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejsgung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (02/08/2022)

Adapun 11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka Muhammad Junaidi Als Jun Bin Merep dari Kejaksaan Negeri Barito Timur yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  2. Tersangka Adrianus Thius Alias Adi dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.
  3. Tersangka Aditya Heri Triawan Als Adit Bin Salim Heriyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  4. Tersangka Abdurrohim Bin Musa dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 374 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP atau Ketiga 378 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan atau Penggelapan atau Penipuan.
  5. Tersangka Eka Kurniawan Bin R Usman Aly dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  6. Tersangka Anwar Lawi Alias Bapak Carlos Bin Amin dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Andi Sanric Muhammad Alias Sanric Bin Muhammad dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Richo Fahendra Bin Sumarno dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  9. Tersangka Mustika Yunita Binti Amrullah dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Rahmat Setiawan Alias Sula dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  11. Tersangka Andy Fatur Oktavian dari Kejaksaan Negeri Donggala yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Fadil Zimhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *