Connect with us

HUKRIM

2 Diajukan Kejari Pangkalpinang : Jampidum Setujui 15 Permohonan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadhil Zumhana, menyetujui menghentikan penuntutan 15 perkara pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Dua diantaranya perkara pidana umum yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Kepala Kejari (Kajari) Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar SH MH, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (21/06/2023). “Iya benar,” katanya singkat.

Kedua perkara itu adalah :
1. Atas nama tersangka Fauzi Adrian als Rian bin Hsri dari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
2.Atas nama Tersangka Sukara alias Suk bin Zuhra yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jampidum Fadhil Zumhana menyebutkan bahwa 2 perkara pidana umum dari Kejari Pangkalpinang itu, termasuk dari 15 perkara yang disetujui dihentikan penuntutannya pada hari ini, Rabu (21/06/2023), berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Adapun 13 perkara lainnya adalah :
1. Tersangka Asrianto Binaba dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Edwin Rudianto Mokonio alias Nyong dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Mujammad Yamin bin Muhammad Yunan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Yimi Kobak dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
5. Tersangka I Nur Aisyah alias Iss binti Dg Sanne dan Tersangka II Tia Restiani bin Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka MUH. Tahir alias Tenri bin Muhktar dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Siti Nurhalimah alias Siti binti Takkala dari Kejaksaan Negeri Wajo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Sunniati DG Jintu dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
9. Tersangka I Elonike Efruan dan Tersangka II Ana Efruan dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.
10. Tersangka I Firman Kau, Tersangka II Parno Rumles, dan Tersangka III Bambang Rengiar dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.
11. Tersangka I Hanifs Rumbou alias Heni, Tersangka II Kindiana Rumbou alias Anggun, Tersangka III Siti Aisah Rrton alias Siti alias Rini, Tersangka IV Hajija Rrttobb alias Dija, dan Tersangka V Salamu Retton alias Salamu dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 170 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.
12. Tersangka Maharani Rettob alias UNA dari Kejaksaan Negeri Tual yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka I Cucu Setiawan bin H. Oyo Padmadinata dan Tersangka II Ribut Yosep Herayana bin Bangbang dari Kejaksaan Negeri Ciamis yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengerusakan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain :

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
– Tersangka belum pernah dihukum;
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
– Pertimbangan sosiologis;
– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadhil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadhil Zumhana. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *