Connect with us

HUKRIM

13 Sindikat Pengedar Narkotika di Kabupaten Sukabumi Dijatuhi Hukuman Mati

Published

on

KopiPagi | CIBADAK : Untuk pertamakalinya terjadi di Indonesia, sebanyak 13 orang sindikat pengedar narkotika jenis shabu-shabu dijatuhi hukuman mati lantaran terbukti mengedarkan 359 barang haram itu di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan sekitarnya.

Putusan maksimal terhadap para sindikat pengedar narkotika itu dibacakan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupatem Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (06/04/2021).

Para sindikat pengedar narkotika yang divonis mati itu adalah Amu Sukawi, Yondi Caesarrianto Citavaga, Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan bin Arifin, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto, Yunan Febdiantono, Hossein Salary Rashid, Samiullah bin Nadir Khan, Mahmoud Salary Rashid dan Atefeh Nohtani.

Sedangkan seorang terdakwa lainnya, yakni  Risma Ismayanti dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para terdakwa, menyatakan pikir-pikir,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto SH MH.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak itu sesuai dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Dista Anggara SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Dalam sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kamis (04/03/2021), tim jaksa menuntut hukuman mati kepada 13 tersangka sindikat pengedar narkoba jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dista Anggara, mengatakan, sindikat pengedar narkoba ini ditangkapnya oleh Satgas Merah Putih Bareskrim Polri (Juni 2020). Oleh karena itu tim JPU dari Kejaksaan RI juga mengedepankan semangat merah putih meracik formula tuntutan sebagai bagian dari sinergitas Polri dan Kejaksaan.

Dista juga menyebut peranan pimpinannya Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto yang berkeinginan untuk menghukum maksimal para pelaku. Sejak awal, Bambang sendiri memang mengeluarkan statemen soal hukuman maksimal untuk mereka yang terlibat dalam jaringan itu.

“Kami menyusun berbagai pertimbangan, pertama merusak generasi muda, generasi bangsa kita karena itu menimbulkan bahaya yang sangat besar merugikan kehidupan manusia selanjutnya masyarakat bangsa dan negara. Ketahanan nasional Indonesia, itu yang hal-hal memberatkan,” kata Dista.

Selain itu, kata dia, para terdakwa yang merupakan sindikat jaringan internasional, Pakistan – Iran – Indonesia menikmati hasil kejahatan narkotika ini. Jaksa juga tidak menemukan hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa.

Bayangkan, kata Dista Anggara, ada ratusan kilogram narkotika jenis sabu dipasarkan di Indonesia, berapa banyak nyawa yang diselamatkan. Ini juga menjadi landasan tim jaksa penuntut umum mengenakan tuntutan pidana mati kepada para terdakwa ini.

“Jadi kami tidak sekedar menerima berkas dari kepolisian saja, tapi satu persatu berkas kami pelajari dan ditelaah, kami telusuri peran masing-masing terdakwa berikut pembuktiannya kita uji lagi,” terang Dista Anggara.

Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto SH MH, meminta masyarakat, khusus di Kabupaten Sukabumi, agar menjauhi segala bentuk narkoba demi masa depan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara

“Narkoba adalah musuh bersama. Untuk itu masyarakat diimbau agar menjauhi dan tidak main-main dengan yang namanya narkoba, tetapi harus bersama-sama memberantasnya guna menyelamatkan generasi muda Indonesia ke depan,” ucap Bambang Yunianto. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version