Connect with us

HUKRIM

Terlibat Mafia Tanah : Lurah Caturtunggal Agus Santoso Ditahan Kejati DIY

Published

on

YOGYAKARTA | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam pemberantasan praktik mafia tanah, ditunjukkan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto, melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati DIY, Anshar Wahyudin, menyebutkan bahwa tim penyidik pada Kejati DIY, setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya menahan Agus Santoso (AS), Lurah Caturtunggal, Sleman, tDIY.

Penahanan Lurah Caturtunggal, AS terkait melakukan pembiaran terhadap adanya dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa yaitu tidak melakukan pengawasan agar sesuai dengan peruntukkannya.

“Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 17 Mei hingga 5 Juni 2023 di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” ujar Anshar Wahyudin kepada wartawan di Kejati DIY, Rabu (17/05/2023)

Anshar mengatakan, tidak menutup kemungkinan Agus juga menerima gratifikasi dari RS, bos PT Deztama Putri Sentosa selaku pengembang perumahan di TKD Nologaten yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun untuk saat ini AS hanya dijerat dengan dugaan pembiaran.

“Tidak menutup kemungkinan ke arah sana tapi tetap kita harus melakukan pendalaman dulu terhadap saksi-saksi terutama terhadap tersangka AS dan tersangka RS itu,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Lurah Caturtunggal Agus Santoso sebagai tersangka kasus penyalahgunaan TKD Nologaten.

“Berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 atas nama tersangka dengan inisial AS selaku kepala Kelurahan Caturtunggal,” ujar Anshar Wahyudin

Agus sempat menjadi saksi dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Agus dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Kini Agus ditahan jaksa guna proses hukum lebih lanjut.

Kejati DIY merevisi jumlah kerugian negara menjadi Rp 2,9 miliar dari sebelumnya Rp 2,4 miliar

Atas perbuatannya, Agus Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version