Connect with us

HUKRIM

Tipu Dua Orang : Dukun Abal-Abal Asal Sumowono Gondol Uang Rp 270 Juta

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Mengaku sebagai “dukun” dan bisa mendatangkan berkah bagi yang meminta bantuannya, akhirnya dua orang ‘dukun palsu’ berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang setelah berhasil memperdaya korbannya dengan mengeruk keuntungan hingga ratusan juta.

Kedua tersangka ‘dukun palsu’ itu adalah M (34) dan MP (50) warga Desa Mendongan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang. Keduanya mengeruk keuntungan dari “doa abal-abalnya” itu senilai Rp 270 juta dari korban T dan SRN. Kedua tersangka mengaku sebagai dukun itu di daerah Desa Mendongan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelakan, bahwa kedua tersangka dalam menjalankan operasinya selalu dengan mengiming-imingi korbannya. Salah satunya, korban harus menyerahkan uang secara tunai dan ini dikatakan akan mendatangkan berkah dan keberuntungan bagi para korban.

“Peristiwa ini terjadi pada Malam 1 Suro tanggal 31 Agustus 2019 lalu. Kedua tersangka meminta kepada korban untuk menyerahkan sejumlah uang, lalu T serahkan uang tunai pada 4 September 2019 sebesar Rp 55 juta sesuai dengan yang diminta kepada ‘sang dukun’. Kemudian, T kembali menyerahkan uang tunai sebesar 35 Juta pada 9 Oktober 2019 dan 15 Desember 2019 kembali menyerahkan uaang tunai Rp 110 Juta,” jelas AKBP Yovan Fatika HA didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio W dan Kasi Humas Iptu Bharatungga Dhanuring Pawuri dalam gelar perkara di Polres Semarang di Ungaran, Kamis (13/01/2022).

Selanjutnya, korban kedua yaitu SRN menyerahkkan uang tunai Rp 27 Juta pada 13 Nopember 2019 dan 1 Desember 2019 kembali menyerahkan uang sebesar Rp 43 Juta kepada tersangka M di rumahnya. SRN nekat menyerahkan uang hingga ratusan juta itu karena terbujuk rayuan manis tersangka.

Kedua tersangka setelah menerima uang dari korban, lalu membungkus uang menggunakan kain warna hijau. Selanjutnya disimpan dalam lemari dengan alasan akan didoakan dan dijamin akan membawa keberuntungan. Kedua tersangka juga menjanjikan uang akan dikembalikan pada 20 Juni 2020. Saat itu, korban pun ‘manut’ dan percaya dengan omongan tersangka. Tiba waktunya, kain dikembalikan kepada korban dan dibuka ternyata hanya berisi 7 kain hijau. Merasa ditipu, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Sumowono dan dilanjutkan ke Polres Semarang. Kerugian kedua korban mencapai Rp 270 Juta.

“Akibat ulahnya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *