Connect with us

HUKRIM

Terkait Wacana Hukuman Mati Koruptor : OC Kaligis Beri Masukan Jaksa Agung

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Advokat senior Profesor Otto Cornelis Kaligis memberikan masukan pada Jaksa Agung Burhanuddin terkait dengan wacana penerapan tuntutan hukuma mati terhadap koruptor.

Melalui surat terbuka yang disampaikananya pada Minggu (21/11/2021), OC Kaligis yang kini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, menuliskan sedikitnya 37 poin masukan kepada Jaksa Agung Burhanuddin.

Berikut isi surat terbuka selengkapnya yang ditulis OC Kaligis dari Lapas Sukamiskin, Bandung:

Sukamiskin, Minggu, 21 November 2021.

Hal : Pernyataan Jaksa Agung Koruptor Hukum Mati.

Kepada yang saya hormati Bapak Jaksa Agung DR. ST. Burhanuddin SH.MH

  1. Di Media saya membaca pernyataan bombastis Bapak: Hukum Mati para Koruptor.
  2. Sebagai akedemisi saya pernah mengajar di Pusdiklat kejaksaan Agung di Ragunan untuk beberapa saat.
  3. Sebagai praktisi dan akedemisi, pandangan saya mengenai hukum di Indonesia, harus saya katakan, bahwa cita cita era reformasi dalam penegakkan hukum, tidak menjadi kenyataan.
  4. Korupsi komisioner KPK Bibit-Chandra gagal ke Pengadilan, meskipun kejaksaan menetapkan bahwa berkas perkara korupsi mereka oleh Kejaksaan telah dinyatakan lengkap alias P-21. Seandainya perkara mereka jadi diadili akan terbukti oknum oknum penyidik KPK yang menerima suap dalam perkara korupsi tersebut.
  5. Semua oknum KPK era Novel Baswedan yang terlibat Pidana, perkaranya di deponeer atau dipetieskan.
  6. Kasus persangkaan korupsi yang dilakukan Prof. Denny Indrayana, menguap begitu saja, meski penyidik polisi telah selesai melakukan gelar perkara. Saya yakin disaat dimulainya dilakukan penyidikan polisi berdasarkan Pasal 109 (1) KUHAP  telah memberi tahukan nya kepada kejaksaan.
  7. Kasus pidana suap Aspidum Kejaksaan tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Jaksa Pinangki. Sirna Malasari.., bebas hukuman mati, bahkan mereka dikenakan hukuman ringan.
  8. Percobaan suap oleh Marudut Pakpahan,  PT. Brantas Adipraya kepada  Kejati DKI, diintervensi oleh Jaksa Agung Prasetyo, sekalipun dakwaan menetapkan keterlibatan Kejati.
  9. Banyak catatan mengenai oknum Jaksa yang terlibat kasus korupsi, yang bebas ancaman hukuman mati seperti yang diserukan oleh Bapak  Jaksa Agung.
  10. Bahkan sekarang saya lagi menggugat kejaksaan yang melindungi tersangka pembunuh Novel Baswedan. Kelihatannya Jaksa Agung adalah bawahan Ombudsman.
  11. Buktinya: Jaksa Agung tunduk kepada sepucuk  surat Ombudsman yang memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak mentaati Putusan Pengadilan Bengkulu.
  12. Gelar perkara pembunuhan telah dilakukan oleh pihak Kepolisian. Pihak kejaksaan juga telah menyaksikan viral gelar perkara yang pernah saya majukan sebagai bukti dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  13. Sekarang perkara tersebut kembali saya majukan ke Pengadilan Jakarta Selatan  dengan pihak Ombudsman sebagai tergugat 1. Sidang tersebut  lagi berlangsung sekarang, dimana Kejaksaan adalah pihak yang membela Novel Baswedan si  tersangka Pembunuh.
  14. Walaupun ada perintah Pengadilan Negeri Bengkulu, tetap saja Jaksa Agung tidak mentaati perintah pengadilan yang memerintahkan agar Jaksa Agung melimpahkan perkara pembunuhan Novel Baswedan.
  15. Bukankah  yang menyatakan berkas perkara pembunuhan Novel Baswedan sesuai Pasal 138 KUHAP telah lengkap dan oleh karena itu  Kejaksaan juga  yang melimpahkan perkara pidana tersebut ke Pengadilan?
  16. Pasal  138 ayat (1) Kuhap:  Ditentukan bahwa jaksa Penuntut Umum setelah menerima hasil penyidikan dari Penyidik , segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
  17. Polisi menyatakan berkas penyidikan sangkaan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan lengkap. Itu sebabnya Pada waktu itu  Jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Bengkulu.
  18. Bukti Permainan Jaksa dalam perkara pembunuhan Novel Baswedan.
  19. Setelah berkas siap untuk diadili oleh Pengadilan, Jaksa meminjam berkas untuk “Katanya”  melengkapi atau membuat surat dakwaan.”
  20. Bukannya membuat surat dakwaan, berkas pembunuhan yang tadinya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan alias P-21, dibuatkan Penetapan Penghentian Penuntutan alias SP3.
  21. Korban mengajukan Praperadilan yang dimenangkan oleh korban, sirakyat kecil dan miskin, tak punya kawan yang berkuasa. Perintah Pengadilan:Memerintahkan Jaksa melanjutkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan.  Jaksa melawan. Novel Baswedan si Pembunuh dilindungi Jaksa.
  22. Melihat fakta fakta yang saya uraikan diatas, Pernyataan jaksa Agung untuk menghukum mati para koruptor, saya tanggapi secara sinis.
  23. Coba renungkan: Berapa banyak korban Mega korupsi kasus Jiwasraya? Korupsi. Yang merugikan negara kurang lebih 17 triuliun rupiah?
  24. Jiwas Raya yang telah terlibat mega korupsi, sejak tahun 2004, masih coba merampok uang rakyat dengan proyek Jiwasraya bernama Protection Plan.
  25. Jiwas raya menunjuk 10 Bank Penyalur, untuk memasarkan proyek Protection Plan, tanpa secara transparan, memberitahukan tragedi korupsi yang terjadi ditubuh Jiwasraya.
  26. Padahal pasa 75 Undang undang Asuransi , mengharuskan Jiwas Raya menjelaskan secara transparan kemelut keuangan yang terjadi ditubuh Jiwasraya ketika memasarkan proyek tabungan “Protection Plan”
  27. Baik Bank Penyalur, maupun para nasabah mereka, tanpa   curiga memindahkan deposito mereka ke Jiwasraya.
  28. Saya pun percaya. Mana mungkin Jiwas Raya yang  termasuk  Badan Usaha Milik Negara, rela menipu rakyatnya?
  29. Ternyata saya keliru, termasuk semua para nasabah dan bank Penyalur pun tertipu, akibat Jiwasraya tidak secara transparan menceritakan kemelut mega korupsi yang terjadi ditubuh Jiwasraya.
  30. Menteri Erick Thohir, tempat dimana saya memohon perlindungan hukum, sebagai bosnya BUMN, terbukti turut melindungi para koruptor Jiwasraya.
  31. Dalam gugatan perdata saya Menteri Erick Thohir meminta ke Pengadilan untuk menolak gugatan agar uang saya sebesar  kurang lebih 30 miliard rupiah dikembalikan.
  32. Pak Jaksa Agung yang budiman, Bapak Penegak hukum di Indonesia.
  33. Banyak korban vonis korupsi di Lapas yang tidak merampok uang negara.. Berapa banyak gubernur, Bupati, Walikota, kepala desa  yang divonis karena kebijakan yang mereka buat.
  34. Banyaknya korban Korupsi  , terjerat sangkaan korupsi   karena pernah Pasal 2 dan 3 Undang undang Tipikor, menjerat tersangka hanya dengan asumsi “ dapat” merugikan keuangan negara, sekalipun  temuan Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan dari hasil pemeriksaannya: Tidak ada kerugian Negara.
  35. Para advokat pun bila “katanya” tidak hendak membuka rahasia klien, dituduh menghalang halangi pemeriksaan. Lantas pengacara yang bersangkutan disidangkan  sebagai tersangka koruptor.
  36. Saya salah satu korban yang divonis tanpa satu sen pun uang sitaan suap, berkas saya dimajukan ke Pengadilan tanpa bukti. Saya bukan OTT yang ditangkap karena buku-buku saya yang membongkar korupsi KPK.
  37. Bila Bapak Jaksa Agung benar-benar selama ini hendak menegakkan hukum, tugas pertama di depan mata Bapak  adalah. : Adili si tersangka penganiayaan dan si pembunuh Novel Baswedan. Adili tersangka korupsi Prof. Denny Indrayana.  Cekal kepergian Prof. Denny keluar negeri. Hukum mati para oknum Jaksa yang terlibat korupsi.  Baru pada saat itu Bapak Jaksa Agung yang saya hargai dan hormati:  sebagai Pahlawan Penegak hukum.  Pahlawan pemberantas korupsi  Semoga masukan saya ini mendapat perhatian Bapak Jaksa Agung.

Hormat saya.

Warga binaan dari Lapas Sukamiskin, yang dicap koruptor tanpa bukti.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version