Connect with us

PERISTIWA

Terkait Pemakzulan Gubernur Sulsel, PDIP Bakal Kawal Nurdin Abdullah

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyoroti tentang upaya pemakzulan yang dilakukan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terhadap Gubernur Nurdin Abdullah. Hasto menegaskan, pemakzulan tersebut tidak mudah dilakukan. PDIP akan tetap mendukung Nurdin Abdullah yang diusung pada Pilgub.

“Kami konsisten ketika kami berikan dukungan kepada kepala daerah. Kami akan berikan dukungan ketika ada upaya politik, dengan dipilih secara langsung gubernur dan wagub memiliki masa jabatan 5 tahun, tidak mudah melakukan impeachment,”

Ia mengatakan, tak hanya di Sulsel, dukungan terhadap kepala daerah yang diusung juga dilakukan PDIP di wilayah lainnya.

“Ini tidak hanya berlaku di Sulsel, ini juga berlaku dengan Bu Risma, ketika ada proses politik untuk hak interpelasi dan hak angket juga kami beri dukungan. Tapi tentu beda hal nya kalau ada persoalan korupsi, karena partai tidak tolerir berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” tutur Hasto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus Hak Angket mengusulkan kepada DPRD Sulsel untuk memakzulkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Jika DPRD setuju, rekomendasi pemakzulan itu harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan. Walaupun begitu, proses pemakzulan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Meminta MA menilai adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur. Jika ada unsur pelanggaran untuk dimakzulkan,” kata Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid di gedung DPRD, Jumat (16/08/2019).
Beberapa poin telah bisa disimpulkan dan salah satunya rekomendasi pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah ke Mahkamah Agung (MA). Isi rekomendasi lainnya adalah mengusulkan kepada penegak hukum, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, untuk mengkaji dugaan pelanggaran pidana yang terjadi.

Namun tidak semua Fraksi menyetujui Rekomendasi Pansus Hak Angket tersebut. Diantaranya PKS dan PDIP, menolak rekomendasi itu, karena dinilai telah melampaui kewenangan sebagai DPRD. Selain itu rekomendasi tersebut juga dinilai melanggar Tata Tertib DPRD.

Tujuh poin rekomendasi oleh Ketua Pansus Hak Angket itu adalah sebagai berikut:
1. Merekomendasikan pemakzulan atau impeachment ke MA
2. Merekomendasikan penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
3. Mengusulkan kemendagri untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulsel
4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang secara dan terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan UU tentang pengangkatan 193 pejabat
5. Merekomendasikan pemberhentian TGUPP Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
6. Merekomendasikan mengembalikan jabatan pimpinan pratama yang diberhentikan dan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku
7. Pansus meminta kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. otn/kop.

Media Partner : otonominews.co.id

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version