Connect with us

TIPIKOR

Terkait Dugaan Korupsi senilai Rp 211 M, Dirut PT Kimia Farma Diperiksa Kejagung

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Trading and Distribution, Yayan Heryana, diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit Aids dan PMS) tahap I pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016,” ujar Kepala Pudat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/07/2019).
Dijelaskan Mukri, pemeriksaan itu sebagai saksi terkait dengan proses pelelangan, kontrak, maupun pengiriman barang dan distribusi obat untuk penyakit Aids dan PMS ke Kementerian Kesehatan.
Selain Dirut PT Kimia Farma Trading and Distribution itu, tambah Mukri, juga diperiksa sebagai saksi adalah Rahmad Rialdi, SSi MM Apt, Asisten Manager Prinsipal PT. Kimia Farma Trading and Distribution, terkait dengan proses pelelangan dan pembelian obat untuk penyakit Aids dan PMS di Kimia Farma, Tbk.
Lalu juga diperiksa sebagai saksi adalah Kalista Utama, Direktur PT. Soho Industri Pharmasi tahun 2016, terkait dengan impor dan ijin edar obat Aids dan PMS jenis Rilpivirin 25 mg.
“Serta juga diperiksa sebagai saksi adalah Ir Raphael Aswin MSi, Direktur PT. Soho Industri Pharmasi tahun 2016, terkait dengan impor dan ijin edar obat Aids dan PMS jenis Rilpivirin 25 mg,” jelas Mukri.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, dimana pada Tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) Tahap I dan selaku penyedia barang yaitu PT Kimia Farma Trading and Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp 211.649.987.736.
“Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tutup Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version