Connect with us

TIPIKOR

Kejari Muaro Jambi Tahan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menahan tersangka kasus korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa/APBDes Kasang Lopak Alai tahun anggaran 2016 – 2017.

Penahanan terhadap tersangka inisial M yang menjabat sebagai Kepala Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Sungai Galam, Jambi, itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Muaro Jambi.

“Tersangka M disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 atau pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU.RO.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO.31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tipikor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/07/2019).

Mukri menjelaskan, tersangka terjerat dugaan kasus korupsi penyimpangan kegiatan pengelolaan Dana Desa / APBDes Kasang Lopak Alai Tahun Anggaran 2016 – 2017 sesuai pasal sangkaan primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini tersangka langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Jambi untuk menjalani penahanan nya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 31 Juli 2019,” tegasnya. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version