Connect with us

HUKRIM

Tabrak Sejoli di Nagreg & Buang Korban ke Sungai : 3 Oknum TNI Ditangkap

Published

on

Dua Korban Dibuang di Tempat Terpisah,  Sungai Serayu Cilacap & Banyumas

JAKARTA | KopiPagi : Sejoli yang jadi korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat, yang seempat menggegerkan karrena dua korban oleh penabrak bukannya dibawa ke rumah sakit, melainkan dibuang di tempat terpisah di Sungai Serayu Cilacap dan Banyiumas Jateng. Tiga pelakunya ternyata 3 oknum TNI AD, satu diantaraanya perwira tinggi berpangkat kolonel.

Duh, sadisnya  tiga oknum TNI AD ini, begitu tega dan sadisnya tanpa berperikemanusiaan membuang sejoli yang ditabraknya ini ke titik terpisah di sepanjang Sungai Serayu wilayah Kabupaten Cilacap dan Kabupatgen Banyumas. Padahal sesuai informasi sementara, salah satu korban saat dibuang diduga masih hidup atau dalam kondisi pingsan.

Terungkapnya kasus Lakalantas yang melibatkan 3 oknum TNI AD ini berkat informasi warganet yang sempat merekam peristiwa kecelakaan tersebut dan mengunggahnya ke media sosial (Medsos). Dalam unggahannya itu, salah seorang pelaku yakni oknum Pati TNI AD berpangkat Kolonel sempat terakam wajahnya. Begitu pula Nopol mobil Panther B 300 Q yang menabrak dan mereka gunakan untuk membawa kedua korban yang dalam kondisi sekarat.

Menurut keterangan yang dihimpun, pasangan remaja Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) mengalami kecelakaan lalu lintas di dekat SPBU daerah Nagreg Kabupaten Bandung, Rabu (08/12/2021). Sejoli ini berboncengan sepeda mptor lalu tertabrak mobil Panther berpenumpang 3 oknum anggota tersebut.

Kepada masyarakat di TKP, ketiga pelaku mengaku akan bertaggung jawab dan membawa dua korban ke rumah sakit terdekat. Maka tanpa berprasangka buruk warga di tempat kejadian membiarkan dua korban dibawa pelaku. Terlebih melihat kondisi dua korban yang luka cukup parah dan segera membutuhkan penangangan medis.

Namun di balik peristiwa itu, ada warganet yang menaruh curiga terhadap gelagat ketiga oknum tersebut. Sebab, ketika ada warga masyarakat di tempat kejadian (TKP) hendak ikut mengantar korban ke rumah sakit malah ditolak salah seorang pelaku. Maka untuk mengantisiasi dan mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak diinginkan, ada warganet yang merekam peristiwa itu. Kebetulan nomor polisi mobil dan wajah salah seorang pelaku sempat terekam.

Tak lama setelah kejadian Lakalantas (tabrak lari), keluarga kedua korban mendapat kabar kecelakaan yang menimpa anak mereka. Saat itu juga keluarga dua korban berusaha mencari keberadaan sejoli yang nahas ini di rumah sakit dan Puskesmas terdekat di daerah Limbangan Garut. Namun pencarian tak kunjung menemukan keberadaan Handi dan Salsabila hingga beberapa hari ke depan.

Belakangan jasad sejoli itu ditemukan di tempat terpisah sepanjang Sungai Serayu pada hari Sabtu (11/12/2021). Handi Saputra (17) ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupayen Banyumas, sementara itu, Salsabila (14) ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Pada awalnya pengusutan tabrak lari ini agak menemui kendala karena ada di dua TKP yang berbeda wilayah hukum. Kejadian atau peristiwa pertama Lakalantas berada di Nagreg wilayah hukum Polda Jawa Barat, sementara jasad dua korban dibuang di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu wilayah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Orangtua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung,Foto -tribun Jabar)

Terungkapnya kasus “Lakalantas Maut” di Nagreg perbatasan Kabupaten Garut dan Bandung ini berkat kordinasi antara Polda Jabar dan Jateng serta pihak TNI AD. Keberhasilan mengungkap misteri di balik “Lakalantas Maut” ini tentu tak lepas peran serta warganet yang sempat merekam situasi dan keadaan pasca kecelakaan.

Entes Hidayatullah, orangtua korban, mengaku lega mengetahui penabrak anaknya tersebut sudah diamankan aparat yang berwenang. Belum tahu persis ditangani polisi lalu lintas atau Polisi Militer (PM) .

“Alhamdulillah sudah ditangkap,” kata Entes Hidayatullah, orangtua Handi, saat dihubungi pada Kamis (23/12/2021) kemarin.

“Sekarang bapak sudah lega,” sambungnya.

Dijelaskan Entes, dirinya saat ini mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat yang berwenang. Dia belum mendapat kabar detail soal siapa pelaku dan berapa orang. Kabarnya pelakunya 3 orang oknum tentara. Namun, dia berharap pelaku penabrak anak kesayangannya itu dihukum seberat-beratnya.

Hukuman Seumur Hidup

Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, menerangkan bahwa pelaku yang menabrak pemotor berbocengan di Nagrek Kabupaten Bandung, merupakan oknum anggota TNI AD. Total ada tiga pelaku di mana satu di antaranya merupakan seorang perwira dengan pangkat Kolonel.

“Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, Jumat (24/12/2021).

Prantara Santosa kemudian membeberkan tiga identitas masing-masing anggota TNI AD itu. sebagai berikut daftarnya :

  1. Kolonel Infanteri Pri (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Pri pernah menjabat Kasi Intel di Kodam Diponegoro.
  2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
  3. Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Prantara Santosa kemudian membeberkan pasal-pasal yang dilanggar mereka. Yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta KUHP.

“Antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun),” kata Prantara.

“KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup),” tutur dia.

Pasal Berlapis dan Dipecat Tidak Hormat

Dalam kesempaatn terpisah, Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menegaskan, dirinya langsung memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum. Hal ini kata dia sesuai dengan jerat hukum yang dilimpahkan kepada tiga orang oknum TNI AD tersebut.

“Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” kata Andika.

Panglima menjelaskan, hasil penyidikan, ternyata, tiga prajurit TNI AD tersebut adalah yakni Kolonel Infanteri P dari Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dari Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro; dan Kopral Dua AH dari Kodim Demak Kodam Diponegoro. Mereka menjalani penyidikan di polisi militer di markas masing-masing.

Andika menjelaskan, ketiganya diduga melanggar peraturan hukum, yakni Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Tiga prajurit ini juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Selain melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, saya juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI memberikan hukuman tambahan pemecatan dari Dinas Militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut,” tandasnya. *Kop.

Exit mobile version