Connect with us

HIBURAN

Sidang Gugatan Perkomhan Terhadap Rocky Gerung Digelar PN Cibinong : Tergugat Tidak Hadir

Published

on

  1. BOGOR | KopiPagi : Sidang perdana perkara gugatan Perkomhan (Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan) terhadap Rocky Gerung (RG) disidangkan hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu (30/08/2023). Sidang hari itu tidak dihadiri Tergugat Rocky Gerung.

Tim Perkomhasn penggugat RG di PN Cibinong. Ist.

Penggugat dalam hal ini Perkomhan yang berkedudukan di Komplek Walikota Blok E3 No. 13 Meruya Selatan, Jakarta Barat, hadir didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (30/08/2023) siang dengan agenda sidang pemeriksaan berkas perkara. Namun, gugatan yang terdaftar dengan nomor Perkara 271/Pdt.G/2023/PN.Cbn tersebut tidak dihadiri oleh Rocky Gerung selaku Tergugat.
Didalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa PN Cibinong Bogor sudah melayangkan Surat Panggilan terhadap Tergugat Rocky Gerung, akan tetapi rumahnya di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Desa Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogir Jawa Barat, dalam keadaan kosong. Sehingga surat panggilan tersebut disampaikan melalui Staff kantor Desa Bojong Koneng.
Untuk itu, pihak PN Cibinong akan melakukan pemanggilan kembali ke alamat tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 12 September 2023.
Sementara itu, seusai persidangan, Ketua Umum Perkomhan Priyanto, SH, MH manyampaikan agar Pihak Tergugat yakni Rocky Gerung hadir guna menggunakan hak–hak hukumnya sebagai tergugat.
“Kami menghargai dan menyakini Saudara Rocky Gerung sebagai seorang Akademisi akan hadir guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar setiap permasalahan Hukum dapat dilakukan sesuai mekanisme Hukum yang ada,” ujarnya.
Lembaga Presiden itu merupakan lembaga tinggi Negara juga milik masyarakat. Orang tidak boleh menfitnah, menghina dan menghujat. Bila ada yang menghujat maka maka masyakat pun punya hak keperdataan untuk menggugat.
Perkomhan, kata Priyanto, bukan anti atau alergi terhadap pengkritik penerintah. Sebab, ada hak kebebasan untuk berpendapat/ mengkritik yang dijamin oleh Undang-undang, tetapi ada rambu-rambunya yang tidak boleh dilanggar.

Penggugat Rocky Gerung sedang menunggu sidang di PN Cibinong.

“Di negara demokrasi semua mempunyai hak untuk berbicara yang dijamin oleh UUD 45. Masyarakat mempunyai kebebasan untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Namun kebebasan tersebut tidak mutlak, karena dibatasi oleh hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum,” tegas Priyanto yang didamping Ketua Humas Perkomhan, Supartono.
Menurut Priyanto, gugatan terhadap Rocky Gerung sejatinya untuk pendidikan hukum terhadap masyarakat dan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sesuai anggaran dasar Perkomhan. Sebab, dalam gugatan Perkomhan tidak membela Jokowi secara pribadi, tetapi masyarakat  mempunyai hak untuk menegakkan hukum jika lembaga negara dilecehkan.
Pihak Pengadilan akan melakukan Pemanggilan kembali kepada Tergugat yakni Rocky Gerung pada Hari Selasa tanggal 12 September 2023. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version