Connect with us

HUKRIM

Wakili Presiden : Staf Ahli Jaksa Agung Masyhudi Minta MK Tolak Gugatan ITE

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik dan Hukum, Dr Masyhudi SH MH, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan para penggugat UU Nomo 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Masyhudi memohon Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

– Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;

– Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);

– Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);

“Dan menyatakan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal I Aturan Peralihan UUD NRI 1945,” terang Masyhudi. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version