Connect with us

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Simalungun : Amankan Dua Pria Pemilik Sabu 2,83 Gram

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua pria MR (34) alias Kopek dan BG (40) alias Anto pemilik sabu-sabu seberat 2,83 Gram.

Keduanya pria tersebut merupakan warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, narkotika jenis sabu-sabu dari salah satu rumah yang berada di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Selasa (07-02-2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH saat dikonfirmasi, disela-sela kegiatannya, pada Kamis (09-02-2023).

“Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 orang pria yang terbukti memiliki Narkoba jenis sabu-sabu, “ucap Kasat Narkoba.

“Dari kedua pria yang berinisial MR (34) alias Kopek dan BG (40) alias Anto warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, saat digeledah, ditemukan 14 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 2,83 gram,” kata  Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH.

Adi Haryono menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pria tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang telah dicuriagai.

Dari hasil penggerebekan tersebut, Tim berhasil mengamankan MR  alias Kopek yang beberapa saat sebelumnya diantarkan oleh  BG  alias Anto.

Pada saat diamankan, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,83 gram, 1 kotak plastik warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap kedua pria tersebut mengaku bahwa sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan adalah benar milik MR alias Kopek yang beberapa saat sebelumnya diantarkan oleh BG alias Anto yang sebelumnya diberikan oleh seorang laki-laki dari daerah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya Tim berupaya melakukan pengembangan dan saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “ tandas AKP Adi. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version