Connect with us

MARKAS

Sambut Pemilu 2024, Jaksa Agung : Jangan Berpihak!

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Dalam rangka perhelatan akbar Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia diinginkan untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Peringatan itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat melantik Dr Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) serta sejumlah pejabat Eselon II lainnya di lingkungan Kejaksaan RI, yang berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Jaksa Agung meminta jajarannya tidak berpihakan secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menyampaikan dukungan kepada Pasangan Calon di media sosial.

“Apalagi menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan Pasangan Calon tertentu,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Pada kesempatan ini, Jaksa Agung memberikan beberapa arahan, khususnya kepada Jamintel Reda Manthovani, antara lain:

– Laksanakan Intelijen penegakan hukum dengan mendeteksi, mengidentifikasi, menganalisis, serta menyajikan data intelijen secara benar dan bersungguh-sungguh.

Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), yang berpotensi mengganggu kepentingan/keamanan nasional dalam bidang penegakan hukum serta ketertiban dan ketentraman umum;

– Optimalkan fungsi intelijen penegakan hukum sebagai supporting system penegakan hukum dalam penyelenggaraan negara secara proaktif, responsif dan simultan;

– Wujudkan peran intelijen penegakan hukum yang proaktif dalam memberikan informasi, kajian ataupun telaahan intelijen setiap minggu secara berkala dan secara insidentil kepada Pimpinan.

Informasi, kajian ataupun telaahan tersebut berkaitan dengan segala potensi AGHT dan peristiwa aktual yang berpotensi menimbulkan AGHT;

– Segera selesaikan penyusunan grand design pengembangan sumber daya manusia intelijen Kejaksaan.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, menitikberatkan fungsi penyelidikan intelijen sebagai langkah deteksi dan peringatan dini proses penegakan hukum itu sendiri.

Tak hanya itu, fungsi penyelidikan intelijen juga memberikan dukungan kepada bidang lain di lingkungan Kejaksaan.

“Khususnya dalam penegakan hukum, bukan penyelidikan yang menggunakan paradigma KUHAP,” tandasnya.

Selain itu, terkait dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 8 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menegaskan agar mengembalikan pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana Khusus sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan tidak lagi membedakan mekanisme penyidikan menjadi penyidikan umum dan penyidikan khusus.

“Sempurnakan rencana penyelidikan dan penyidikan yang berkualitas dengan menerapkan paradigma penanganan perkara berdasarkan alat bukti surat untuk membangun konstruksi perkara (case building), guna optimalisasi penyelesaian perkara tindak pidana khusus yang berkualitas,” tutur Jaksa Agung. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version