Connect with us

HUKRIM

Kajati Kalsel : Tuntutan Maksimal Menanti Pengedar Narkoba

Published

on

SAMARINDA | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan kasus pemberantasan narkoba, kembali ditunjukkan Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Kalsel, Ramdanu Dwiyantoro, menuntut hukuman maksimal pada pengedar narkoba.

Mukri mengatakan, Tuntutan Hukuman maksimal pengedar narkoba sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan jaringan pengedar.

“Kita tidak main-main dengan narkoba, saya sudah perintahkan jerat dengan pasal ancaman hukuman maksimal,” ujar Mukri, Selasa (31/10/2023).

Dia mengatakan langkah tegas oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan pengedar agar tak lagi mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk segera berhenti.

Kemudian untuk kriteria tuntutan, menurut Mukri, dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi.

Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati ataupun 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Mukri mencontohkan kasus terakhir dimana jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah sang pembawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.

Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa divonis seumur hidup.

Atas putusan itu, JPU mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan.

“Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan kasasi,” tandas Mukri. *Kop/berbagai sumber.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version