Connect with us

U T A M A

POLSEK TANAH JAWA TYPE A TIDAK PUNYA MOBIL DINAS PATROLI

Published

on

SIMALUNGUN : KopiPagi : Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa dengan status kelas Type A yang dipimpin seorang perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), hingga saat ini tidak memiliki Mobil Dinas Patroli.

Sebagai Polsek kelas Type A satu satunya di Kabupaten Simalungun dengan luas wilayah hukum Polsek Tanah Jawa yang meliputi 4 Kecamatan, sudah sepantasnya memiliki kendaraan atau Mobil Dinas Patroli untuk keperluan mobilisasi cakupan wilayah yang sangat luas.

Untuk diketahui, luas wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, meliputi 4 Kecamatan, yaitu :

  1. Kecamatan Tanah Jawa dengan luas wilayah 174,33 3,99 KM2, dan jaraknya dari Polres Simalungun -Tanah Jawa 51 KM.
  2. Kecamatan Hatonduhan dengan luas wilayah 336,26 7,69 KM2 dan jaraknya dari Polres Simalungun -Hatonduhan 59 KM.
  3. Hutabayu Raja dengan luas wilayah 191,43 4,38 KM2 dan jaraknya dari Polres Simalungun- Hutabayu Raja 66 KM.
  4. Jawa Maraja Bah Jambi dengan luas wilayah 38,97 0,89 KM2 dan jaraknya dari Polres Simalungun – Jawa Maraja Bah Jambi 55 KM.

Terkait dengan luas wilayah dan jarak yang sangat jauh dari Polres Simalungun di Pematang Raya, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Manson Nainggolan SH MSi dalam bincang bincang dengan KopiPagi di ruang kerjanya mengatakan, “Sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam hal ini, kepada Bapak Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk berkenan memberikan bantuan Mobil Dinas Patroli.” ujarnya pada Kamis (02-02-2023).

“Mobil Dinas Patroli ini bisa digunakan untuk mengejar penjahat atau orang yang melanggar peraturan. Mobil ini juga dilengkapi dengan sirene agar bisa berjalan lebih cepat saat akan mengejar penjahat di jalan raya maupun di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa yang sangat luas,” kata Kompol Manson Nainggolan SH MSi yang merupakan Putra Kelahiran Tanah Jawa.

Kata Manson, saat ini anggota Polsek Tanah Jawa masih memakai kenderaan roda dua dan mobil milik pribadi untuk menjalankan tugas demi terjaminnya  Keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas) seperti yang diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

“Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut Manson mengatakan, bahwa dalam rangka pembinaan Kamtibmas disinilah dibutuhkan Kendaraan Dinas atau Mobil Dinas Patroli untuk mobilisasi membina masyarakat dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi segala bentuk kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa.

“Pelayanan Kamtibmas masih belum maksimal, sebab lapisan masyarakat dan tempat tinggal masyarakat belum bisa terjangkau dengan cepat karena kendala Mobil Dinas Patroli yang belum ada,” ujar Kapolsek.

Sebagai putra kelahiran Tanah Jawa, “saya berkomitmen akan membangun Polsek Tanah Jawa sebagai Polsek Type A, dan menjadikan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa menjadi lebih baik” Pungkas Kompol Manson Nainggolan SH MSi. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *