Connect with us

HUKRIM

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Unit Reskrim Polsek Perdagangan  Polres Simalungun  berhasil menciduk AD (53) pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di pinggir Jalan Huta IV Pandoman Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Minggu (25-12-2022), sekira pukul 09.30 WIB.

Terkait kejadian itu, Korban AD langsung melaporkan peristiwa curanmor dengan LP/B/311/XII/2022/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 Desember 2022 tentang kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) diketahui pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 pukul 09.30 WIB yang terjadi di pinggir Jalan Huta IV Pandoman Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH., dalam keterangannya mengatakan, bahwa pelaku berhasil diringkus dengan inisial AD, (53) merupakan warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

“Pelaku berhasil diungkap dari kesaksian Kasiani (50) yang sempat melihat pelaku membawa sepeda motor korban melintas dari depan rumah saksi yang kemudian warga langsung ikut mengejar.,” ungkap Kapolsek AKP Josia.

Kata Kapolsek Perdagangan, awalnya pada hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 09.20 WIB korban Subandi (54) mengendarai sepeda motor Suzuki BK 2653 IB tiba di Huta IV Pandoman Nagori Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, mengambil daun ubi ke ladang ubi yang berjarak ± 10 Meter dari tempat korban memarkirkan sepeda motor.

Setelah mengumpulkan daun ubi korban kemudian hendak menumpuknya di dekat sepeda motornya, dan kemudian korban mengetahui bahwasanya sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Korban Subandi usai mengetahui sepeda motornya hilang, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dan menyebutkan telah kehilangan 1 Unit sepeda motor Suzuki warna Hitam Tahun 2007 dengan Nomor Polisi BK 2653 IB, Nomor Rangka : MH8EN125A7J475977 dan Nomor Mesin : F4051D476047, an. Erwinsyah Panjaitan dan kerugian ditaksir senilai Rp 2.600.000.

“Korban kemudian pulang ke rumah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga dan tetangganya tepatnya pada pukul 13.00 WIB. Dari keterangan saksi Kasiani melihat sepeda motor korban melintas di depan rumah dengan dikendarai seseorang. Kemudian warga yang mengetahui mengejar kemudian pelaku dan sepeda motor berhasil diamankan,”kata AKP Josia, M.H.

Saat ini pelaku sedang diproses di unit Reskrim Polsek Perdagangan dan 1 Unit sepeda motor Suzuki BK 2653 IB, Nomor Rangka : MH8EN125A7J475977 dan Nomor Mesin : F4051D476047, an. Erwinsyah Panjaitan diamankan di Polsek Perdagangan, pungkas Kapolsek.*Kop

Editor: Nilson Pakpahan

Exit mobile version