Connect with us

HUKRIM

Polrestro Jakbar Ringkus 37 Pelaku Curanmor : 46 Unit Motor Disita, 17 Dikembalikan ke Pemilik

Published

on

Alhamdulillah Sepeda Motor Saya Bisa Kembali : Terima Kasih Pak Kapolres Jakbar, Kombes Pol M. Syahduddi

JAKARTA | KopiPagi : Polres Metro Jakarta Barat meringkus 37 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Total terdapat 46 unit sepeda motor hasil kejahatan yang disita oleh petugas.

Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi memeriksa surat korban Curanmor. Ist.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, puluhan tersangka ini merupakan pelaku pencurian selama bulan Juli dari 28 tempat kejadian perkara (tkp) di wilayahnya.

Dari puluhan tersangka yang terjaring, mereka berperan sebagai eksekutor, joki, bahkan ada juga yang berperan sebagai penadah.

“Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada juga yang sebagai penadah, dan ada juga yang ikut membantu dan berperan untuk memalsukan surat-surat,” kata Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (01/08/2023).

Selain 46 unit motor yang disita oleh pihak kepolisian, lanjut Syahduddi, ada pula barang bukti berupa kunci letter T, STNK asli dan STNK palsu, anak kunci motor, dan BPKB asli.

“Ada juga 6 unit Handphone, uang tunai Rp500 ribu, dan sebuah laptop,” ucapnya.

Syahduddi mengatakan, puluhan motor yang telah disita oleh pihak kepolisian, ada 17 korban pencurian yang telah teridentifikasi. Selanjutnya belasan orang tersebut dapat langsung membawa motor miliknya yang sempat dicuri pelaku.

“17 orang, sudah diidentifikasi, sudah dikroscek dan benar, motornya sempat dicuri. Kami bakal serahkan motornya kepada 17 orang itu,” tutupnya. *Kop.

Exit mobile version