Connect with us

HUKRIM

Penyidik Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Tim Jaksa Penyidik Kejagung terus melakukan pemeriksaan saksi saksi dalam perkara Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (16/02/2021) memeriksa 8 orang sebagai saksi yang terkait dengan Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Saksi yang diperiksa yaitu:

  1. FL selaku Dealer PT Kresna Sekuritas;
  2. PI selaku Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS TK.
  3. CT selaku Dealer Pasar Uang BPJS TK.
  4. IH selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Uang BPJS TK.
  5. EIS selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Danareksa Investment Management.
  6. VD selaku Head Product PT. Schroder Investment Management Indonesia.
  7. ABY selaku Direktur Utama PT Samuel Asset Management dan
  8. HK selaku Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung BPJS TK.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, menerangkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) BPJS Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. *wmd/Kop.

Exit mobile version