Connect with us

HUKRIM

Kerugian Negara Capai Rp. 18 T : Kasus Korupsi Migor Segera Disidangkan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kasus Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau lebih dikenal kasus korupsi Minyak Goreng yang menghebohkan masyarakat, dalam waktu dekat segera bakal disidangkan.

Pasalnya, Tim Jaksa Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke tahap penuntutan, yang selanjutnya bakal disusul Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan guna disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Senin (01/08/2022).

Adapun 5 berkas perkara, masing-masing atas nama Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka PTS, Tersangka SM, Tersangka LCW alias WH,

Selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan yaitu :

Kelima Tersangka diduga melanggar

Primair

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP

Subsidiair

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 5 (lima) Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, akibat perbuatan para Tersangka yakni Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18.3 Triliyun. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version