Connect with us

HUKRIM

Ops Antik Toba 2024 : Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap 15 Kasus Narkoba

Published

on

PEMATANGsIANTAR | KopiPagi : Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), dalam Operasi (Ops) Antik Toba 2024 selama 21 hari, berhasil mengungkap 15 kasus peredaran Narkoba di Kota Pematangsiantar.

Hal itu disampaikan Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dalam Press Release nya, Rabu (22-05-2024).

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH  mengatakan, bahwa  Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 tersangka.

“Tersangka laki-laki 11 orang merupakan residivis dan dari ke 16 orang tersangka tersebut di kategorikan sebagai pengedar 9 orang, dan 7 orang kurir,” kata AKP JH Pasaribu.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, menjelaskan, bahwa dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 84,98 gram, ganja 23,06 gram, Handphone 12 unit, uang Rp809.000 serta Sepeda motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah Kota Pematangsiantar.

KatavAKP JH Pasaribu SH, MH, kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram. Dan untuk pemilik narkotika jenis sabu diatas 5 gram akan di terapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20.

Pada Kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH mengatakan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar.* Kop.

Editor :Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version