Connect with us

HUKRIM

Ngumpet di Tengah Sawah, Tim Tabur Bekuk Buronan Tersangka Korupsi

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI kembali membuktikan komitmennya untuk mengejar dan menangkap setiap buronan dimanapun bersembunyi. Seperti halnya penangkapan terhadap HTN yang merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong yang merugikan keuangan negara Rp 4,8 miliar.

Kali ini, Tim Tabur Kejaksaan RI gabungan dari intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, berhasil menangkap seorang buronan yang bersembunyi di sebuah pondok di tengah-tengah persawahan lantaran  menghindari pemantauan dan penangkapan.

“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan tersangka HTN saat berada di sebuah pondok di tengah sawah di Desa Loa, Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Jumat (11/06/2021) dini hari sekira pukul 00.00 Wita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/06/2021).

Kepuspenkum Kejagung yang akrab disapa Leo ini menjelaskan, HTN merupakan tersangka kasus korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong yang merugikan keuangan negara Rp 4,8 miliar.

“Disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020,” ucap Leo.

Sayangnya, walaupun sudah dipanggil secara patut, tersangka HTN tidak memenuhi panggilan jaksa.

“Tersangka bersangkutan kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan,” jelas Leo.

Dia mengimbau kepada seluruh buronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Akan kami kejar dan tangkap para buronan itu dimanapun bersembunyi,” tandas Leo.  ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *