Connect with us

RAGAM

Mantan Wakil Jakgung, Setia Untung Arimuladi Inisiasi Pelatihan Sertifikasi Mediator

Published

on

Mantan Wakil Jakgung, Setia Untung Arimuladi . Ist.

JAKARTA | KopiPagi : Meski sudah tidak bertugas di Kejaksaan karena pensiun sejak dua tahun lalu, tapi tak menyurutkan semangatnya berbuat sesuatu untuk lembaga yang membesarkannya. Itulah sosok mantan Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi.

“Kita tidak pernah berhenti,” ujar mantan Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, kemarin, terkait digelarnya Pelatihan Sertifikasi Mediator dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

Kegiatan itu dilakukan kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu, dalam kapasitasnya selaku Pengawas Sentra Keadilan Indonesia (SKI) bersama dengan IICT (Indonesian Institute for Conflict Transformation) menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Mediator yang dibuka pada Senin (26/08/2024) dan digelar secara daring alias on line.

Seperti diketahui, Untung, sapaan akrab pria dua puteri ini, saat masih aktif sebagai Wakil Jaksa Agung RI sukses menjalankan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)  di lingkungan Kejaksaan.

Putra dari Purnawirawan TNI yang lama bertugas di Kopassus ini bisa disebut cukup lengkap perjalanan karir, mulai Kajari Jakarta Selatan, Aspidsus Kejati Jateng, Kapuspenkum, Kajati Riau, Kajati Jawa Barat, Kaban Diklat Kejaksaan hingga Wakil Jaksa Agung.

Setia Untung Arimuladi menjelaskan pelatihan sertifikasi mediator ini dimaksudkan untuk mencetak mediator yang profesional dan memiliki basis sumber daya yang bermutu.

Dalam konteks tersebut, SKI merasa perlu untuk mewujudkannya. Dan karena itu digagas pelatihan pertama ini dengan materi yang lengkap guna menjawab tuntutan.

“Materi dimaksud adalah keadilan restoratif dan mediasi penal,” katanya.

Serta, mediasi secara umum guna memberikan pemahaman dan perspektif baru dalam isu-isu peradilan pidana yang modern dan reformasi hukum pidana, selain penyelesaian sengketa di bidang administrasi dan perdata.

“Semoga semua berjalan dengan lancar, ” tutup Untung, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Sri Mamudji, S.H., M. Law.Lib (Direktur Eksekutif IICT) mengatakan perkembangan hukum progresif dengan penerapan keadilan restoratif saat ini sangat diperlukan penguatan sumber daya mediator.

Hal tersebut bukan hanya dalam penyelesaian sengketa perdata, namun juga dalam penyelesaian tindak pidana, seperti pola/metode pendekatan mediasi, aspek privasi/kerahasiaan, sifat non-yudisial mediasi, dan lain sebagainya.

“Atas hal tersebut pelatihan sertifikasi mediator dapat menjadi solusi dalam rangka penguatan kapasitas sumber daya mediator,” jelasnya.

IICT selaku lembaga berakreditasi Mahkamah Agung berpengalaman melahirkan ribuan mediator bersertifikat dengan latar belakang pendidikan dan profesi yang berbeda.

Pelatihan tersebut akan dilaksanakan pada peserta masing-masing dalam dua kelompok (batch).

Pelatihan mediator akan dilaksanakan pada Batch 1 pada tanggal 2 – 25 September 2024 dan Batch 2 pada tanggal 6 – 29 September 2024.

Penekanan pelatihan ini pada pembelajaran praktik dengan metode coaching, mentoring dan e-learning. Para peserta, nantinya akan diikuti oleh 21 orang pada batch 1 dan batch 2 terdiri dari 24 orang, dengan latar belakang pendidikan dan profesi baik dari ASN, Masyarakat Umum serta Advokat. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *