Tersangka pelaku penganiayaan gadis ABG yang yatim di Bulukumba. Ist.
BULUKUMBA | KopiPagi : Tidak berlebihan apabila kita katakana bahwa sosok paman yang satu ini “edan”. Betapa tidak, tega-teganya menganiaya anak perempuan di bawah umur yang masih ABG (anak baru gede). Tragisnya, gadis ABG berumur 10 tahun ini meupakan anak yatim yang masih kerabatnya sendiri alias keponakan terduga pelaku.
Peristiwa yang mengiris ulu hati ini terjadi di dirumah korban sendiri wilayah Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (08/09/2024) sekitar pukul 17:00 WITA. Pelaku tindak pidana penganiayaan tak lain pria berinisial FR (44) yang masih paman korban SR (10). Sedangkan FR juga masih warga Kecamatan Rilau Ale dan bertetangga rumah dengan korban.
Sebagai paman, seharusnya FR menjadi pengganti sebagai ayah korban yang notabene anak gabis ABG yatim pula yang seharusnya dilindungi. Sementara tempat tinggalnya pun masih berdekatan. Justeru yang terjadi adalah sebaliknya. FR diduga menganiaya secara brutal penuh emosi menendang dan menginjak korban.
Kejadian penganiayaan ini sempat viral di jagad media sosial. Para warganet pun gusar dan kesal dan mendesak aparat kepolisian segera bertindak dan menjebloskan pelaku ke sel tahanan. Karena korban masih di bawah umur, nitizen berharap penyidik polres menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak agar dijatuhi hukuman maksimal.
Sementara itu, Polres Bulukumba melalui Kanit PPA, Aiptu Akhmad Kahar membenarkan insiden keji tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian setelah mendapat laporan segera bertindak cepat turun ke TKP (tempat kejadian perkara).
“Benar! Insiden ini terjadi di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Kami telah menerima laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan korban anak dibawah umur, yang dilaporkan oleh ibu Korban sendiri pada Senin 9 September kemarin.” ungkapnya seperti dilansir Warta Bulukumba, Selasa (10/09/2024) kemarin.
Motif kekerasan tersebut berawal ketika pelaku FR mengetahui korban SR diduga mengambil uang milik neneknya, atau merupakan ibu dari pelaku. Hal inilah yang membuat pelaku kesal hingga naik pitam.
“Pelaku mengakui perbuatannya, Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.” ungkapnya lagi.
Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik, terduga mengakui perbuatannya menganiaya dengan menggunakan tangan dan menendang korban.
“Di TKP rumah korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan.” ujarnya.
Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. Sedangkan terduga pelaku diamankan di Polres Bulukumba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kesempatan lain, Dinas Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Bulukumba begerak cepat dengan langsung mendatangi kediaman korban agar tidak terjadi trauma berkepanjangan. Mereka membawa bocah inisial SR untuk mendapatkan konseling psikologis.
Kadinsos Kabupaten Bulukumba, Hj. Darma menyebutkan bahwa pendampingan tersebut sangat perlu didapatkan korban guna memulihkan kondisi fisik maupun mental. “Pendampingan psikologis bagi korban adalah langkah awal yang sangat penting. Kami akan terus mengawasi kasus ini hingga tuntas,” ujarnya. *Kop.