Plang papan proyek pembangunan Balai Karantina Kesehatan (BKK) Kemenkes RI. Ist.
BALIKPAPAN | KopiPagi : Kontraktor proyek pembangunan gedung fisik kantor Wilker Semayang Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mendapat teguran untuk keduanya. Apabila sampai teguran ketiga, maka otomatis akan dilakukan pemutusan hubungan kontrak kerja.
Seperti diketahui, pembangunan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas 1 Balikpapan atau pembangunan gedung fisik gedung Wilker Semayang, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dengan nomor kontrak.No.Bj.01.01./c.×4.1/321/2024 dengan kontraktor pelaksana PT.Sinar Proteksindo dengan konsultan pengawas CV.geosindo Lestari dan konsultan perencana CV. Mitra Design. Waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender dengan nilai proyek sebesar Rp.11.220.640.000,
Menurut konsultan proyek, Indra yang ditemui KopiPagi, Senin (09/09/2024)menyampaikan bahwa pihak kontraktor sudah dapat teguran yang kedua kali terkait pelaksanaan proyek dan jika nanti masuk teguran ke tiga maka otomatis dilakukan pemutusan kontrak.
“Pelaksanaan pembangunan proyek tersebut harus dijalankan sesuai dengan aturan yang sudah mengikat kontrak dan hal ini sudah diatur juga dalam peraturan Pepres No 16 tahun 2018 juga baik denda dan yang lainya,” imbuh Indra.
Mengenai kelanjutan proyek bisa saja ditawarkan ke pemenang tender kedua tentunya. Maka sangat diharapkan supaya kontraktor pelaksana proyek ini lebih serius lagi mengigat dilihat dari situasi proyek seharusnya sudah ke tahap pemasangan bata. Sedangkan ini tidak ada progres dan masih jauh dari yang diharapkan sehingga mengkhawatirkan beberapa pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan. *Kop.