Connect with us

REGIONAL

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar : Usulkan Remisi Natal untuk 222 WBP

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut, usulkan remisi Natal kepada 222 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal itu disampaikan Kalapas Rudy Fernado Sianturi, AMd.IP, SH, pada, Senin (13/12/2021).

Pengusulan remisi Natal itu sesuai dan berdasarkan Keputusan Presiden No.174 Tahun  1999, pasal 1 ayat 1 yang menerangkan bahwa,  remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.

Rudy menerangkan bahwa  remisi ini merupakan pemberian dan bukan hak WBP, yang artinya, sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila WBP tersebut melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas. Karena itu, WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar harus berbuat baik dan mengikuti peraturan, dan mengikuti program pembinaan kemandirian dan kerohanian selama menjalani hukuman di dalam lapas, ungkap Rudy Fernando.

“Kita berharap dari jumlah remisi yang kita usulkan semoga tidak ada yang dibatalkan oleh Team Verifikator Kantor Wilayah dan Pusat,” kata Rudy.

“Lapas  Kelas IIA Pematangsiantar mengusulkan sebanyak 222 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021, dengan rincian 221 orang WBP mendapat Remisi Khusus 1 dan sebanyak 1 orang mendapatkan Remisi Khusus 2,  yang artinya langsung bebas setelah dilakukan pengurangan masa hukuman nya,” terang Rudy.

Terkait pengusulan Remisi Natal, Kasie Binadik Aulya Zulfahmi menerangkan, bahwa Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yaitu,  berkelakuan baik, bukan jenis hukuman  dengan kategori dalam PP No.99 Tahun 2012 yang berisi tentang,  syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan itu sendiri. Sementara  pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme, masih diperketat.
Dan untuk Kasus Narkoba yang di atas 5 tahun berhak mendapatkan remisi apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan Justice Collaborator (JC). ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *