Connect with us

REGIONAL

Kuburan Diratakan Saat Okupasi : PTPN III Siap Pindahkan Secara Adat & Agama

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Hari pertama, Selasa (18/10/2022) saat okupasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikawal sekitar 906 personil dari Polri, TNI, Sat Pol PP dan Security, disebut ada dua kuburan manusia ikut diratakan excavator di Kebun Bangun Siantar Sitalasari.

Pengakuan itu disampaikan salah seorang warga yang diketahui bernisial Jhuny Melda Tambunan saat di pertemuan pihak warga  Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) bersama dengan pihak Kepolisian dan pihak PTPN III Kebun Bangun, Selasa (19/10/2022).

“Saya mau menanya kepada pihak PTPN III, memang adakah tindakan dari PTPN III untuk meratakan kuburan?.

Jawab, pak. Itu (kuburan) anak saya, dilindas, diratakan, pakai hati nurani pak! Coba bawa ke diri, gimana kalo kuburan anakku diratakan. Apakah arahan seperti itu dari pihak PTPN? Jawab, pak,” ujar Jhuny Melda Tambunan.

Petanyaan ibu itu, dijawab oleh Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III Kebun Bangun, Doni Freddy Manurung yang mengatakan bahwa, kegiatan PTPN III Kebun Bangun sudah sesuai dengan permohonan adalah untuk pembersihan lahan dan penanaman tanaman kelapa sawit.

“Terkait ada objek Kuburan  yang menurut ibu adalah kuburan terlindas, jelas itu di luar sepengetahuan kami, diluar sepengetahuan operator (alat berat). Karena memang dia kasi itu tidak pernah teridenfikasi sebagai tanah wakaf,” kata Doni.

Mendengar itu, Jhuny langsung menyela. “Tunggu, pak. Bapak bilang itu tanpa sepengetahuan operator. Saya potong. Kakak ipar saya disitu menjerit, operator sudah mau masuk, pak tunggu, itu orang tuanya disana. Disini ada kuburan, kata kakak ipar saya.

Tetkait teriakan ibu itu, operator excavator menjawab, kami tidak mau tahu ada kuburan atau nggak di situ. Siapa yang kalian andalkan, Tuhan saja saya tidak takut. Ngeri loh pak, sakit,” cecar Jhuny dalam pertemuan yang  dihadiri oleh Kapolres AKBP Fernando.

“Memang betul yang bapak katakan, itu bukan tanah wakaf, betul pak. Dimana anak saya baru umur 5 bulan meninggal dan dikubur disana. Saya kepengen dekat sama anak saya. Aku yang minta memang, sama Pendeta di sini, supaya di situ dikubur karena aku maudekat sama anakku. Aku baru itu merasakan tilahaon (bahasa batak, artinya punya anak kecil yang meninggal,red). Memang betul Pak, kalau bapak salahkan saya, silahkan. Tapi saya bermohon pak,” kata Jhuny dengan terisak dan menangis.

Terkait permohonan Jhuny langsung ditanggapi oleh Ibnu Saputra Sutomo selaku pihak PTPN III lainnya.

“Saya jawab, saya juga perwakilan dari PTPN III. Kalau menurut ibu itu kuburan, pertama, kuburan itu tidak ada tandanya, karena itu bukan tanah wakaf. Oke, kita kesampingkan hal itu. Nah, kalau benar itu ada kuburan, kita gali, mau ditaruh dimana kuburan itu, kita sesuaikan penguburan kembali dengan adat yang berlaku, itu aja, biar kita selesai. Kita hargai adat istiadat, kita hargai agama,” ungkap lll Ibnu.

Disaat Ibnu akan menyebut, kuburan dipindah tapi tidak di lahan PTPN 3, seorang ibu warga lainnya menyela, dan mengatakan bahwa tidak ada hak PTPN 3. “Begini pak, tanah ini bukan milik PTPN, dan kalau bapak katakan bukan milik rakyat juga. Maka saya katakan tidak ada hak PTPN untuk meratakan tanah kuburan orang ini. Dan karena itu, kalau orang bapak melakukan okupasi, kenapa tidak ada jauh-jauh hari disampaikan kepada rakyat yang ada disini,” cecar ibu berambut sebahu itu.

Pertemuan warga Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) yang memohon kepada Kapolres AKBP Fernando agar okupasi dihentikan menunggu proses hukum inkrah, akhirnya bubar kemudian setelah Kapolres dengan tegas menyatakan bahwa tugas Kepolisian di lokasi okupasi hanya mengamankan.

“Tugas saya disini hanya mengamankan okupasi,” ujar Fernando yang kemudian menyebut bahwa penghentian okupasi itu adalah kewenangan dari PTPN 3.

Namun Ibnu selaku perwakilan PTPN 3, memohon kepada warga agar membiarkan mereka melakukan okupasi.

“Kalau tidak ada keputusan sama sekali, kami bermohon, biarlah dulu kami bekerja. Kalau pun nanti pada akhirnya putusan pengadilan menyatakan bahwa kami harus mengganti, maka kami akan mengganti,” ujaranya.

Saat itu, Ibnu juga memohon, agar mereka diberi kesempatan mengkoordinasikan permintaan para warga kepada pimpinan PTPN III, tapi warga tak bersedia.

Secat terepisah, sekitar di lokasi kuburan anaknya, Jhuny Melda Tambunan menyebutkan ada dua kuburan anaknya di sekitar lokasi rumah miliknya itu.

Yang pertama, meninggal dalam usia sekitar 5 bulan 3 pada tahun 2018 lalu. Dan yang kedua, meninggal dalam usia 56 hari pada Juli 2022 lalu. Kedua kuburan itu hanya berjarak sekitar 10 meter.

“Selain ingin dekat sama anak-anakku itu, yang tidak adanya juga uangku membeli tanah wakaf di sana,” kata Jhuny menangis.

Saat ditanya apa harapannya ke depan terkait dengan kuburan anaknya, Jhuny berharap agar kuburan anaknya tidak dipindahkan dari lokasinya, dan tidak ditanami pohon sawit.

“Itu kuburan anakku, aku tak ikhlas kalau itu dipindahkan seperti yang mereka bilang. Janganlah dipindah, dan janganlah ditanami sawit,” ujar Jhuny yang kemudian didampingi oleh suaminya, Fainda Simangunsong yang sehari-harinya bekerja sebagai penjaga salah satu lapak parkir di pusat Kota Pematang Siantar. ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version