SIMALUNGUN | KopiPagi: Sebagai bentuk komitmen Kepolisian Resor Simalungun dalam memberantas segala bentuk perjudian, Polsek Perdagangan kembali berhasil mengamankan pelaku perjudian tebag angka jenis Sidney dan Singapure di Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, . Rabu (19/10/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH, melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH dalam rilisnya, Kamis (20/10/2022).
Kata AKP Josia SH MH, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen personel Polres Simalungun Polsek Perdagangan untuk memberantas segala bentuk perjudian.
“Benar personel Reskrim Polsek Perdagangan ada mengamankan seorang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tebakan angka jenis Sidney dan Singapura. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami personel Polres Simalungun Polsek Perdagangan untuk betul-betul serius akan memberantas perjudian diwilayah hukum Polsek Perdagangan,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek Perdagangan menjelaskan, bahwa penangakapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa salah satu warung di Lingkungan-VI Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sedang berlangsung kegiatan perjudian tebak angka Togel jenis Sidney dan Togel.
“Menangapi informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Edy Syahputra, SH MH, melakukan pengintaian di warung yang telah disampaikan sebelumnya dan berhasil mengamankan pria yang berinisial RT (35) warga Lingkungan -VI Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
“Dari “RT” ditemukan barang bukti berupa 2 lembar kertas yang berisikan pesanan tebakan angka, 1 buah pulpen, 1 unit Handphone Nokia tipe 105 warna hitam yang berisikan pesanan nomor angka tebakan, 1 unit Handphone Android merk Samsung A 03, uang tunai sebesar Rp. 107.000, uang hasil perjudian angka tebakan jenis Singapure, uang tunai sebesar Rp1.036.000, uang hasil perjudian angka tebakan jenis Sidney, “ujar AKP Josia.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RT bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Perdagangan, dan diproses hukum selanjutnya.
“Kami dari Pihak Kepolisian Resor Simalungun Sektor Perdagangan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat kedalam tindak pidana perjudian, dan kami juga berkomitmen untuk menindak siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut,” pungkas AKP Josia. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.