Connect with us

HUKRIM

Kejati Sulsel Endus Korupsi di PT Surveyor Indonesia cabang Makassar

Published

on

MAKASSAR | KopiPagi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Mengendus dugaan korupsi pada pelaksanaan 4 proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia cabang Makassar tahun 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui Kasi Penkum Soetarmi, kemarin, di Makassar, menyebutkan, peristiwa pidana yang ditemukan yaitu serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh oknum pegawai PT. Surveyor Indonesia cabang Makassar bersama-sama dengan pihak dari perusahaan yang menjalin kontrak / perjanjian dengan PT. INOVASI GLOBAL SOLUSINDO, PT. CAHAYA SAKSI dan PT. BASISTA TEAMWORK, telah melakukan managerial Fraud dan Concealment pada pelaksanaan proyek, antara lain :

1). Melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan AD/ART PT. SURVEYOR INDONESIA yaitu Financing,

2). Adanya piutang macet ,

3). Melakukan pengadaan barang dan jasa fiktif berupa sewa mess dan kendaraan untuk keperluan operasional,

4). Melakukan penggajian personil fiktif untuk keperluan operasional.

Akibat perbuatan oknum pegawai tersebut diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 20 miliar.

Bahwa perbuatan oknum tersebut telah mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam :

PRIMAIR :

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SUBSIDAIR :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Exit mobile version