Connect with us

TIPIKOR

Kejari Bone akan Jemput Paksa Mantan Kadisdik dan Kabid PAUD

Published

on

KopiOnline WATAMPONE, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan, bakal menempuh upaya hukum jemput paksa terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bone, Rosalim HAB, dan Erniati, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Upaya hukum jemput paksa itu dilakukan, lantaran Rosalim dan Erniati dengan alasan sakit sudah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum (JPU) untuk didengar kesaksiannya pada kasus korupsi dana PAUD Kabupaten Bone senilai Rp 4 miliar lebih yang tengah digelar persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

“Jika sampai panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir, maka JPU akan meminta kepada hakim untuk mengeluarkan penetapan jemput paksa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Dr Eri Satriana SH MH, kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/03/2020).

Eri Satriana mengatakan, jemput paksa terhadap seseorang yang menjadi saksi atau pun tersangka dalam kasus tindak pidana adalah upaya hukum yang dibenarkan oleh ketentuan undang-undang.

“Saksi itu wajib hukumnya memberikan keterangan di persidangan. Kehadiran saksi dibutuhkan untuk menjadikan peristiwa pidana terang benderang,” jelas Eri Satriana.

Bahkan, Eri Satriana mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU ) untuk meminta penetapan hakim menghadirkan dokter yang memeriksa jika masih mangkir pada persidangan selanjutnya dengan alasan sakit.

“Mengingat pentingnya kehadiran saksi menjadikan peristiwa pidana terang benderang, saya perintahkan JPU meminta penetapan dari hakim untuk menghadirkan dokter yang membuat keterangan sakit untuk diperiksa di depan persidangan,” tegas Eri Satriana.

Oleh karena itu, Eri Satriana berharap Erniati dan Rosalim bersikap kooperatif menghadiri persidangan sebagai saksi. Menurutnya, tidak akan mempertaruhkan profesionalitas kejaksaan untuk kasus dugaan korupsi dana PAUD di kota Bone ini.

“Tidak akan saya pertaruhkan profesionalitas kejaksaan untuk kasus dugaan korupsi dana PAUD di Bone ini. Jadi para saksi diharap kooperatif hadir,” tandas Eri Satriana.

Sementara Pengacara terdakwa, Abdul Azis Pangeran menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan permohonan ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

Kata dia, kliennya itu akan mengajukan sebuh fakta di persidangan selaku orang yang hanya menjual buku. “Jadi kerugian negara bukan dari klien kami, yang membuat tinggi karena adanya pihak lain. Kemudian disatu sisi klien kami juga meminta agar persidangan yang berjalan agar lebih transparan, obyektif,” ucapnya.

Dia juga sangat berharap agar keadilan dapat terwujud. Penegak hukum dapat terus bergerak menuntaskan perkara ini dengan mencari keterlibatan pihak lain, sebab telah jelas dalam sidang para kepala sekolah dengan sengaja diarahkan membeli buku.

“Kita minta mulai dari proses penganggaran, yang menggunakan uang itu, yang menjual buku, yang punya kebijakan agar diseret ke meja hijau. Agar terang siapa yang merugikan negara ini,” jelas Azis. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version