Connect with us

NASIONAL

Kejaksaan RI Raih Sertifikat Kematangan Pengelolaan SPIP Level 3 dari BPKP

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kejaksaan RI meraih penghargaan sertifikat pencapaian kedewasaan atau kematangan (maturitas) dalam pengelolaan Sistem Pengendalian Intern (SPIP) kategori Level 3. Penghargaan sertifikat SPIP kategori Level 3 yang berarti telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik ini diberikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sertifikat Maturitas SPIP level 3 itu diserahkan langsung oleh Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, kepada Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, dengan didampingi Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Pengawasan) Kejaksaan RI, Amir Yanto, bersamaan dengan acara penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bidang Pengawasan yang berlangsung di Badan Diklat Kejaksaan (Badiklat) RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (02/10/2020).

Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menjelaskan, penerapan SPIP bertujuan untuk menciptakan sistem yang mampu mendorong tingkat ketercapaian tujuan efektifitas dan efisiensi pengamanan aset negara.

“Daya dorong terhadap tercapainya tujuan organisasi dibangun melalui 4 tujuan SPIP maturitas SPIP di Kejaksaan RI,” ujar Muhammad Yusuf Ateh yang hadir didampingi Deputi Bidang Polhukam – PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Iwan Taufik Purwanto, dan Kepala Biro Hukum BPKP, Eri Satriana.

Lebih lanjut dikatakan Yusuf Ateh, pembangunan SPIP yang perlu diterapkan yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta monitoring dan evaluasi.

Wakil Jaksa Agung, Setia Untung  Arimuladi (kedua dari kiri), didampingi JAM Pengawasan Kejaksaan RI, Amir  Yanto (kiri), saat menerima piagam penghargaan SPIP Level 3 dari Kepala  BPKP, Yusuf Ateh (kedua dari kanan

Menurutnya, kondisi existing penyelenggaraan SPIP menunjukkan pemenuhan infrastruktur yang sudah cukup mature infrastrutur pengendalian tersebut dapat dioptimalkan untuk diarahkan pada pencapaian tujuan Kejaksaaan RI.

“Pembangunan SPIP mengidentifikasi secara jelas atau kongkret kaitan struktur dan proses pengendalian yang dibangun dengan aspek tujuan SPIP yang disasar,” ucap Ateh.


Ateh menjelaskan, implementasi SPIP berangkat dan diturunkan dari tujuan yang ingin dicapai, bukan berangkat dari unsur atau sub unsur SPIP.

Pembaharuan penerapan SPIP yang mengintegrasikan pembangunan maturitas infrastruktur SPIP dengan Efektivitasnya dalam pencapaian tujuan organisasi (results oriented)

“Pembangunan SPIP diarahkan untuk penciptaan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan penyelenggaraan tugas pembangunan oleh setiap Instansi Pemerintah,” jelas Ateh. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com