Connect with us

HUKRIM

Kejagung – IOJI Bahas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kelestarian Hutan Mangrove

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) bahas upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kelestarian hutan mangrove.

Pembahasan itu terungkap dalam pertemuan antara rombongan IOJI yang dipimpin CEO IOJI, Achmad Santosa dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH MHum, didampingi Sekretaris Jampidum, Dr Mukri SH MH, dan jajarannya, yang berlangsung di ruang rapat Jampidum di Kejagung, Jakarta, Jumat (16/08/2024).

JAM-Pidum menyambut baik dan mengapresiasi pertemuan ini karena kedua lembaga baik Kejaksaan RI maupun IOJI memiliki concern yang sama yaitu kelestarian lingkungan, khususnya terhadap hutan mangrove di Indonesia.

Pada pertemuan ini disampaikan mengenai peran IOJI untuk melindungi ekosistem mangrove melalui pelestarian hutan mangrove.

Selain itu dibahas juga mengenai penanganan perkara komoditas timah oleh Kejaksaan melalui Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

CEO IOJI mengapresiasi dan mendukung penuh penanganan perkara lingkungan hidup yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik dari jajaran JAM PIDSUS yakni perkara komoditas timah berkaitan dengan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal.

Menurut IOJI, kebijakan menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan yang timbul dari suatu tindak pidana merupakan terobosan sangat baik.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah penyidikan dari Kejaksaan Agung, salah satunya yang kami harapkan adalah penggunaan Undang-Undang Lingkungan Hidup dalam menerapkan pasal-pasalnya,” ujar Achmad Santosa.

Selain itu, Tim IOJI sudah melakukan studi dan riset untuk memilih wilayah yang dijadikan concern untuk memulihkan lingkungan dan melestarikan mangrove, hasilnya Pulau Kalimantan, Provinsi Riau dan Bangka Belitung dipilih sebagai wilayah prioritas untuk kelestarian mangrove.

Hal itu dikarenakan kerusakan mangrove di wilayah Kalimantan disebabkan oleh aktivitas tambak, Riau disebabkan oleh alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dan Bangka Belitung oleh aktivitas tambang ilegal yang signifikan.

Menanggapi hal itu, Jampidum Asep Mulyana menyampaikan, saat ini Kejaksaan telah terjalin MoU terkait penegakan hukum lingkungan dengan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup & Kehutanan agar ada kesamaan arah dalam penuntutan.

Oleh karenanya telah dilakukan assessment dengan Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Terkait penegakan hukum tersebut salah satunya tentang tindak pidana korporasi, perlu ada kesamaan pandang antara Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum dengan Jaksa Penuntut Umum yang ada di Kejaksaan terkait penanganan perkara lingkungan khususnya kelestarian mangrove,” jelas Asep.

Tak hanya itu, JAM-Pidum juga siap memfasilitasi upaya IOJI untuk melestarikan wilayah yang menjadi prioritas kelestarian mangrove yakni melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Pada pertemuan ini, disepakati juga adanya kerja sama yang berkaitan dengan pelaksanaan FGD atau kegiatan Pendidikan/Pelatihan yang memungkinkan pihak IOJI sebagai narasumber mengenai kejahatan karbon (carbon crime). *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *