LEBAK | KopiPagi : Anggaran penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Lebak Diduga “menguap” Rp 11 miliar, dari semula Rp 15 miliar menjadi Rp 4 miliar. Informasi mencengangkan ini diungkap Mukhsin Nasir, Sekjen Mata Hukum dalam percakapannya dengan wartawan di Lebak, Jumat (16/08/2024).
“Tentu saja ini mengejutkan masyarakat Lebak,” kata Mukhsin Nasir.
Menurut Dia, kasus dugaan korupsi di PDAM Lebak itu bukan sekadar persoalan tindak pidana semata, tapi di balik kasus ini, terungkap adanya celah dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah yang patut menjadi perhatian serius.
Mukhsin Nasir menyatakan, terkait pemangkasan anggaran penyertaan modal PDAM Lebak, dana sebesar Rp15 miliar yang seharusnya diterima penuh oleh PDAM, ternyata hanya dialokasikan sebesar Rp4 miliar, sisanya, sebesar Rp11 miliar, diduga dipotong oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak.
Pertanyaan mendasar pun muncul: Apakah pemangkasan anggaran tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku? Apakah DPRD sebagai lembaga perwakilan daerah telah mengetahui dan menyetujui langkah tersebut? Dan yang tak kalah penting, kemana mengalirnya dana sebesar Rp11 miliar yang diduga dipotong tersebut?
“Saya kira, Kejaksaan tidak hanya perlu mengusut dugaan penyimpangan di tubuh PDAM, namun juga harus menyelidiki aliran dana yang diduga dipotong oleh Pemda,” tegas Mukhsin. “Kejaksaan jangan tutup mata!” tambahnya.
Dia menilai, kasus ini menuntut kejaksaan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, agar publik dapat mengetahui kebenaran yang sebenarnya. *Kop.