Connect with us

MARKAS

Kapolres Metro Jakbar Apresiasi Siswa Taruna Tingkat 4 Akademi Kepolisan.

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Di era perkembangan keterbukaan informasi publik adanya revolusi industri 4.0, permasalahan penegakan hukum sering menjadi wacana yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satu poin penting dalam hal tersebut adalah penerapan keadilan restorative.

Masyarakat menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia masih dapat dikatakan tidak cukup adil, dan bahkan dirasa tidak adil, dikarenakan masih adanya pelaku kejahatan dan korban kejahatan yang diperlakukan dengan tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Berkaca akan hal tersebut apa yang telah dibuat ESAI tentang Penguatan Keadilan Restorative Guna Menjamin Kepastian Hukum oleh 3 Taruna tingkat 4 siswa Akademi Kepolisian diantaranya Evan Adhi Pratama, Brigtar No Akademi 18.099, Kurnia Sobar Darmawan, Brigtar No Akademi 18.169 dan Mahatir Muhammad Hidayat, Brigtar No Akademi 18.202

“Saya sangat mengapresiasi tentang tema yang telah disusun oleh 3 Taruna tingkat 4 siswa Akademi Kepolisian,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya tema tersebut sangatlah pas diangkat di era perkembangan jaman saat ini, terlebih kita telah memasuki perkembangan keterbukaan informasi publik adanya revolusi industri 4.0

Masalah hukum di Indonesia khususnya dalam penegakan hukum yang terjadi karena beberapa hal mulai dari sistem peradilan, perangkat hukum, inkosistensi penegakan hukum, intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum

“Oleh karena itu kita harus mulai memahami tentang era perkembangan jaman saat ini, apa yang diangkat tema ESAI yang disusun oleh 3 Taruna tingkat 4 siswa Akademi Kepolisian sangatlah baik dan pas ” ujarnya.

Poin poin penjabaran yang diangkat adalah kondisi riil di lapangan yang saat ini terjadi, penerapan model alternatif dalam peradilan pidana diperlukan kecerdasan penegakan hukum dalam menerjemahkan tujuan hukum sehingga hukum (undang undang) akan menjadi bermakna.

Sebagaimana Surat Edaran Kapolri nomor SE/8/VII/2018 mengenai penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana. Hal tersebut sangatlah pas dengan sesuai tema yang diangkat oleh 3 Taruna tingkat 4 siswa Akademi Kepolisian tersebut.

Penerapan Restorative Justice dapat dijadikan landasan hukum dan pedoman bagi penyidik dalam melaksanakan penyelidikan / penyidikan. *Hms/Ash/Kop.

Exit mobile version