Connect with us

HUKRIM

Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan 14 Perkara Pidana Umum

Published

on

JAKARTA | KopiPagi ; Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadhil Zumhana, menyetujui 14 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Jampidum Fadhil Zumhana melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/07/2023), menyebutkan, perkara-perkara tersebut adalah :

1. Tersangka Urianto bin Jadim dari Kejari Seluma yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.

2. Tersangka Zulhamdam bin Ribain (Alm) dari Kejari Bengkulu Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Ardiansyah als Cuplis bin Fauzi dari Kejaro Hulu Sungai Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Kurais dari Kejari Donggala yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5.Tersangka Ruliyanto Hasan dari Kejari Morowali yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

6. Tersangka Moh. Rafli alias Rafi dari Kejari Tojo Una-Una yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Bambang Maradoingan Tua Sinaga dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

8. Tersangka Foaonita Harefa dari Kejarin Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Syamsul bin (Alm.) Kibe dari Kejari Batam yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Muhammad Sigit Diaz Pangestu bin Surya Mulyono dari Kejari Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Johny Ihalau alias Johny dari Cabjari Ambon di Saparua yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Raditya Widigdo Prakoso Alias Rafiy bin (Alm.) Tarwijo dari Kejari Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.

13. Tersangka I Haris Haerudin alias Jefri bin Zaini dan Tersangka II Syamsul Arifin alias Ipin bin Masyhud dari Kejari Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka Ariyantih binti Rais Sugianto dari Kejari Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

-Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadhil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadhil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *