Connect with us

HUKRIM

Jampidum Setujui 23 Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadhil Zumhana, kembali menyetujui sebanyak 23 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Jampidum Fadhil Zumhana melalui Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/07/2023), menyebutkan, perkara-perkara itu adalah ;

1. Tersangka Imen Pgl Imen dari Cabjari Payakumbuh di Suliki, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Hari Suwanto bin Sumono dari Kejari Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Elisa Ratumbuysang bin Imanuel Ratumbuysang dari Kejari Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Ari Cahyono bin Arifin dari Kejari Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka Roso Srtionudi bin Fausii Jatim dari Kejari Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka M. Firza Zuliantara Almat bin Samian dari Kejari Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Mansur bin Tiksan dari Kejari Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

8. Tersangka Eko Wahyudi bin Moh. Sadik dari Kejari Pamekasan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

9. Tersangka Marwi dari Kejari Banyuwangi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka Moh Sokhibul Gilang Prayogi alias Acil bin Khoirul Anam dari Kejari Blitar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka Adi Kuryantondari Kejari Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

12. Tersangka Moh Vickuy Ardianto bin Sukarman dari Kejaksaan Negeri Tulungagung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Nurhasan bin M. Isman dari Kejari Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka H. Mohammad Yusuf bin (Alm.) MOH. Iskhak dari Kejari Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

15. Tersangka Ichsan Sabili dari Kejari Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka Achmad Jaelani dari Kejari Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

17. Tersangka Ahmad Fauzi dari Kejari Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka Yuhananto Andriyono alias Johan dari Kejari Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

19. Tersangka Muhmad Edi Supandi alias Edi bin Kusnadi dari Kejari Situbondo, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

20. Tersangka Herdi Rahmst Sagei bin (Alm.) Rusman dari Kejri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

21. Tersangka Wahyu Alpiyansa bin Rahman dari Kejari Lubuklinggau yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

22. Tersangka I Rindi Saputra Pgl Rendi bin Denin Hermanto dan Tersangka II Kurnia Ilahi Pgl Heri bin Alm. Junaidi dari Kejari Dharmasraya, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

23. Tersangka Muhammad Fazil Pgl Fazil bin Irwandi dari Kejari Dharmasraya, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

-:Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadhil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadhil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version