Connect with us

MARKAS

Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin : Jaksa Harus Siap Laksanakan KUHP Baru

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi  : Jaksa Agung RI, Prof Dr ST Burhanuddin SH MH, meminta para jaksa siap melaksanakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, menyusul telah ditetapkannya KUHP Baru itu sebagai Undang Undang oleh DPR RI.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, dalam masa transisi selama 3 tahun kedepan, maka seluruh Jaksa, khususnya para Jaksa baru untuk senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

“Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya pada penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 79 tahun 2022 yang berlangsung di Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Dalam rangka pelaksanaan KUHP, Jaksa Agung mengatakan bahwa perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP kedepannya.

Jaksa Agung menuturkan, pada hakikatnya Jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum, dan untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya.

“Laksanakan dengan baik tugas dan kewenangan saudara untuk terus membiasakan diri dalam menangani suatu perkara, karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik, saudara akan terbiasa untuk menggunakan struktur berpikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkap, dan menjustifikasi makna-makna tersembunyi yang ada dalam suatu peristiwa hukum, sehingga saudara memiliki akurasi yang tinggi dalam menganalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Di samping kemampuan kognitif yang terus diasah, Jaksa Agung juga berpesan agar para jaksa juga harus melatih sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum.

Sensitivitas diri merupakan kunci bagi seorang Jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

Jaksa Agung meyakini kelak akan  ditemui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa.

Untuk itu, kata Jaksa agung, selalu kedepankan nurani saudara dalam menangani permasalahan tersebut.

“Ingat pesan saya! Seorang Jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” tutur Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan apabila mampu menyatukan ketiga hal tersebut secara simultan, niscaya akan terwujud keseragaman pola pikir, kapasitas.

“Serta kualitas yang baik untuk menjadi sosok Jaksa yang ideal,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.  *Kop

Pewarta: Syamsuri.

Exit mobile version