Connect with us

NASIONAL

Jaksa Agung Burhanuddin Apresiasi Terbentuknya Adhyaksa Shooting Club

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi terbentuknya Adhyaksa Shooting Club (ASC), sebuah wadah kegiatan  olahraga menembak di lingkungan Kejaksaan RI.

Ketua Umum Pengurus Pusat ASC, Dr Masyhudi SH MH (tengah)

”Hal itu semata-mata ditujukan untuk menanamkan kesadaran dan disiplin dalam kegemaran olahraga menembak, baik secara jasmani maupun rohani,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya saat melantik pengurus pusat ASC periode 2020 – 2024 di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (19/07/2020).

Jaksa Agung mengatakan, olahraga menembak dapat melatih mental, emosi, konsentrasi, serta intuisi. Kemampuan tersebut apabila dilatih dengan baik tentunya dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum.

Kehadiran ASC, kata Jaksa Agung, tidak hanya sekadar sebagai sarana untuk menyalurkan kesamaan hobbi menembak semata, melainkan juga menjadi sarana menjaring potensi insan Adhyaksa untuk menjadi atlet profesional di level nasional maupun internasional, sehingga mampu mengharumkan nama institusi Kejaksaan.

”Mendasari pada tujuan positif yang hendak dicapai organisasi, secara khusus saya instruksikan kepada segenap pengurus ASC untuk senantiasa menjaga soliditas antar sesama pengurus, konsisten dalam mengadakan kegiatan organisasi secara terarah dan berkesinambungan, khususnya dalam mendorong dan membina bakal atlet dan atlet olahraga menembak dari lingkungan Kejaksaan RI,” tutur Burhanuddin.

Sementara itu Ketua Umum Pengurus Pusat ASC, Dr Masyhudi SH MH, berharap terbentuknya ASC Kejaksaan RI  ini dapat menjadi kado istimewa Kejaksaan RI yang dalam waktu dekat akan merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -60 yang jatuh pada tanggal 22 Juli tahun 2020 mendatang.

Dia pun menceritakan asal muasal keinginan pembentukan ASC ini bahwa  disamping menyalurkan hobi juga didasari atas kesadaran olahraga menembak merupakan olahraga yang sangat strategis terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa.

Menurut Masyhudi, tantangan di lapangan maupun ancaman dalam pelaksanaan tugas yang begitu besar namun disisi lain penggunan sarana bela diri berupa senjata api juga memilik resiko tersendiri.

Oleh karenanya, kata Masyhudi, diperlukan wadah yang dapat berorientasi pada peningkatan keahlian, sekaligus kedisiplinan dan keamanan dalam penggunaan senjata api.

Lebih lanjut Masyhudi mengungkapkan, pada tanggal 22 Juni 2020 di Kejaksaan Agung dilaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) ASC diikuti sekitar 37 pegawai Kejaksaan, termasuk dari pengurus Persatuan Olahraga Menembak Indonesia (Perbakin).

Dalam Mubes ASC yang dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi,  tersebut secara resmi ditetapkan tanggal 22 Juni 2020 sebagai tanggal lahir organisasi ASC, kemudian berturut-turut ditetapkanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta secara aklamasi memilih Dr Masyhudi SH MH sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat ASC.

Menurut Masyhudi, sebagaimana tertuang dalam AD/ART maka ASC dapat membentuk cabang di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia berkoordinasi dengan pengurus pusat.

“Pembentukan ASC juga telah berkoordinasi dan berafiliasi dengan Perbakin, oleh karenanya anggota yang telah memiliki Kartu Tanda Anggoa (KTA) ASC dapat diusulkan kemudian untuk memperoleh KTA Perbakin setelah melalui persyaratan kecakapan menembak sesuai yang ditentukan,” jelas Masyhudi.

Masyhudi meyakini organisasi ASC ini sangat strategis mengingat banyak pegawai Kejaksaan, terutama jaksa, petugas keamanan dalam (Kamdal) maupun unsur pengamanan pimpinan Kejaksaan RI, yang dibekali senjata api dinas.

Menurutnya, berdasarkan data pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung diketahui hingga bulan Mei 2020 daftar pemegang senjata api adalah 81 orang.

Sehingga, diharapkan pemegang senjata yang berada di dalam wadah organisasi akan semakin meningkatkan kompetensi, baik dari sisi psikologis maupun teknik penggunaan senjata api bagi pemegang senjata api dinas, termasuk keamanan dalam pengunaan senjata api.

“Selain itu, dengan adanya organisasi ini maka ASC juga berkomitmen untuk mengelola Lapangan Tembak Badiklat Kejaksaan RI ini secara professional dengan mengedepankan prinsip keamanan dalam memegang senjata maupun keamanan berada di lapangan tembak tentunya,” tutur Masyhudi yang saat ini menjabat sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Kop.

Pewarta :

Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com