Connect with us

HUKRIM

Istri Wali Kota Salatiga Laporkan Ketua LSM PKP Jateng & DIY ke Polres

Published

on

KopiPagi | SALATIGA : Istri Wali Kota Salatiga Ny Titik Kirnaningsih Yuliyanto melalui kuasa hukumnya, Yakub Adi Krisanto SH MH secara resmi telah melaporkan Ketua LSM Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng & DIY ke Polres Salatiga.

Laporan tersebut intinya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang didalamnya dugaan tindak pidana dimaksud dengan pernyataan yang terdapat dalam Hasil Investigasi dan Monitoring Dugaan Mal Administrasi Perijinan Toko Modern di Kota Salatiga yang disusun oleh Tim Investigasi Lembaga Pencegahan Korupsi & Pungli (PKP) Jateng & DIY tanggal 25 Maret 2021 pada bagian Kesimpulan Hasil adalah tidak benar.

Kuasa Hukum Ny Titik Kirnaningsih, Yakub Adi Krisanto SH MH menyatakan, bahwa yang dimaksud kesimpulan hasil tersebut adalah tidak benar. Dalam kesimpulan itu tertulis “Pengakuan Walikota bahwa Indomaret di Jalan Jendsud di depan Hotel Wahid adalah milik istri Walikota jelas melanggar Perda namun dibiarkan.” Sehingga dalam laporan ke Polres Salatiga, laporan itu terkait dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar.

“Kami melaporkan Ketua Lembaga PKP Jateng dan DIY ke Polres Salatiga. Laporan itu terkait kasus dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 317 ayat (1) KUHP, dan Pasal 318 ayat (1) KUHP. Pada laporan pidana tertanggal 27 April 2021, kami sampaikan beberapa hal diantaranya Wali Kota Salatiga tidak pernah membuat pernyataan tersebut dan atau mengaku atau menyampaikan bahwa Indomaret di Jl. Jendsud di depan Hotel Wahid Salatiga adalah milik istrinya dan melanggar Perda namun dibiarkan kepada Tim Investigasi Lembaga Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng dan DIY,” jelas Yakub Adi Krisanto SH MH kepada koranpagionline.com, Jumat (04/06/2021).

Selain itu, Indomaret di Jalan Jendsud (Jenderal Sudirman) di depan Hotel Wahid yang dimaksud Lembaga PKP bukan milik istri Walikota. Yang benar adalah istri Walikota (Ny Titik Kirnaningsih)adalah pemilik obyek sewa yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Salatiga. Sedang pihak yang menyewa obyek sewa tersebut adalah Sukamto (warga Graha Lestari Blok J 14 A/40 RT 05 RW 08, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan untuk perjanjian sewa menyewa antara Ny Titik Kirnaningsih dengan Sukamto tertuang dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 12 Tanggal 17 Desember 2020 dihadapan Notaris dan PPATK Siti Rodiyatun SH MKn.

Menurutnya, bahwa pengajuan perijinan toko modern dalam bentuk minimarket berdasarkan Formulir Permohonan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional/Pusat Perbelanjaan/Toko Modern yang diajukan ke Kepala Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Salatiga tanggal 5 Januari 2021 diajukan dan ditandangani oleh Sukamto, bukan istri Walikota Titik Kirnaningsih. Juga, berdasarkan Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen (Izin Usaha Toko Modern) Nomor 503/Perdagangan/SIUP/001/411/I/2021 tanggal 18 Januari 2021 diketahui penanggung jawab toko modern dalam bentuk minimarket yang terletak di Ruko Tamansari, Jalan Jend Sudirman RT 05 RW 04, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga adalah Sukamto.

Selain itu, Indomaret yang terletak di Jalan Jend Sudirman Salatiga melanggar Perda adalah tidak benar. Berdasarkan Bagian Ketiga Zona Budaya Paragraf 3 tentang Zona Perdagangan dan Jasa Perda No 9 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang BWP PK I, II, III, dan IV Kota Salatiga Tahun 2017-2030 menyatakan “Subzona pusat perbelanjaan di BWP PK pada koridor jalan Jenderal Sudirman diizinkan pembangunan toko modern dan pasar tradisional yang menyatu dalam kawasan.

“Dengan laporan tersebut, kami meminta Polres Salatiga segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan adanya tindak pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 317 ayat (1) KUHP, dan Pasal 318 ayat (1) KUHP yang telah kami sampaikan pada tanggal 27 April 2021 lalu,” tandas Yakub Adi Krisanto SH MH didampingi Djoko Astungkoro Seputra SH.

Sementara itu, Ketua Lembaga PKP Jateng & DIY Suyana menyatakan, bahwa pihaknya berterima kasih atas infonya itu. Pada intinya, pihaknya siap untuk menghadapi.

“Yang jelas, terima kasih atas infonya. Pada intinya kami siap untuk menghadapinya,” tandas Suyana saat dikonfirmasi koranpagionline.com melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (04/06/2021). ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *