Connect with us

HUKRIM

Gunakan Penerapan Asas RJ : Kejagung Hentikan Penuntutan 11 Tersangka

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung RI, Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, Kembali menyetujui penghentian 11 tersangka kasus Penganiayaan, penggelapan dan penipuan, serta pelanggaran UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Sebelumnya berkas perkara-perkara tersebut, dilakukan gelar perkara (expose) secara virtual yang dihadiri Jampidum  Kejagung, Bapak Fadil Zumhana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (23/06/2022).

Keterangan yang dihimpun wartawan  menyebutkan, 11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka Dedy Saputra Bin H Tanuddari Kejaksaan Negeri Bontang yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka I Emus Melwairdan Tersangka II Andri Asis Djabumir dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Jefri Bin Hi. Kadirdari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Ruslan Labikang Als Ulandari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Elida Afnidari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Emmi dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Mita Rusdiana Alias Mita Binti Triyantodari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
  8. Tersangka Nur Sodik Bin Sugiyantodari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang disangka Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  9. Tersangka Hendra Gusti Als Hendra dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka Igo Alias Ego Bin Mulyadidari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka Krista Surbaktidari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif;

Selanjutnya, JAM-Pidum Kejagung Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal itu sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *