Connect with us

RAGAM

Gagas Keadilan Restoratif, Jaksa Agung Burhanuddin Raih Penghargaan

Published

on

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, yang mewakili Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima penghargaan. Ist.

JAKARTA | KopiPagi : Gagasannya menerapkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yakni penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan, ternyata membuahkan hasil. Berkat penerapan RJ dalam penegakan hukum di Indonesia, Jaksa Agung Burhanuddin menerima penghargaan dari Ideafest kategori “Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas”.

Piagam penghargaan itu diterima Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, yang mewakili Jaksa Agung Burhanuddin, pada acara Malam Apresiasi Ideaward 2024 di Jakarta Convention Centre, Jumat (27/09/2024).

Ideafest menilai program Restoratif Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024.

Program ini juga dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan dalam mewujudkan keadilan restoratif dan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar yang mewakili Jaksa Agung menerima penghargaan tersebut, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Ideafest yang telah menjaring gagasan dan ide terbaik dari instansi atau lembaga.

Harli menyatakan bahwa pihaknya menyadari IDeaward 2024 menjadi satu momentum yang baik bagi Institusi Kejaksaan untuk terus bergerak dan berkarya ke arah yang lebih baik lagi.

Satu gagasan luar biasa yang telah diberikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam merubah wajah penindakan hukum di Indonesia melalui program Restoratif Justice (RJ).

Selain itu, Kapuspenkum mengungkapkan bahwa gagasan terkait hal tersebut timbul dari hati nurani agar paradigma hukum di Indonesia bertransformasi menjadi lebih baik yakni Tajam ke Atas Humanis ke Bawah.

Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum.

Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.

Sampai saat ini, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan ribuan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *