JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Prof Asep Mulyana, mengabulkan permohonan RJ yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Gorontalo.
Jampidum Asep Mulyana di Jakarta, Kamis (26/09/2024), menyebutkan bahwa sebelumnya pihak Kejari Pohuwato telah melaksanakan gelar perkara (ekspose) secara virtual terhadap perkara yang diajukan Kejari Pohuwato.
Adapun kasus yang dimohonkan RJ-nya itu adalah atas nama tersangka Arifin Samarang alias Ipin dari yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 7 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, adalah :
1.Tersangka Fikri Haikal alias Ikal dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
2.Tersangka Eric Pikel Tamaula alias Ricard dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3.Tersangka Andi Ashadul Islami alias Andi dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
4.Tersangka Irwan alias Iwan dari Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5.Tersangka Kasman bin Yoji dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
6.Tersangka Abdul Rif’an bin Abdul Ghofur dari Kejaksaan Negeri Demak, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7.Tersangka Nadella binti Syafrizal dari Kejaksaan Negeri Sabang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
* Tersangka belum pernah dihukum.
* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
* Pertimbangan sosiologis.
* Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya Jampidum Asep Mulyana memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. *Kop.Editor :Syamsuri.