Connect with us

HUKRIM

Fakta Baru : Remaja Pembuang Bayi, Pernah Kuburkan Bayi di Kebun Teh

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi :Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Simalungun, berhasil mengungkap fakta baru, bahwa pasangan remaja, wanita AS (18) dan pria VAR (18), pembuang bayi di Kebun Teh, jauh sebelumnya sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya di lokasi yang sama.

Adapun lokasi nya di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, tempat ditemukannya bayi malang, pada Selasa (14-05-2024) lalu.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun setelah menangkap kedua pasangan remaja tersebut, berhasil mengungkap fakta baru terkait hubungan gelap sepasang kekasih yang tega membuang bayinya di Kebun Teh Simalungun. Kedua pelaku,  masing-masing, wanita AS (18) dan pelaku pria VAR (18) ditangkap pada Rabu (22-05-2024).

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangan tersangka VAR (18), sebelumnya juga sudah pernah menguburkan bayi di lokasi yang sama.

“Ternyata sebelumnya, pada bulan Agustus 2022 tersangka sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan tersangka VAR (18) dengan AS (18) di sekitar lokasi dekat rumah mereka,” kata IPTU Ivan, Jumat (24-05-2024).

“Dari Urkes Polres Simalungun juga telah memeriksa kesehatan terhadap AS (18) untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan dan dari kedua tersangka telah diamankan sejumlah barang bukti alat-alat yang digunakan dalam menjalankan aksi kejamnya, antara lain gunting, kain, celana dalam, celana pendek, baskom serta 1 unit sepeda motor BK 6260 ARY dan sebagainya, “ujar Kanit Jatanras IPTU Ivan.

Sepasang kekasih ditangkap polisi karena membuang bayi, yang berujung meninggal dunia, di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba juga menyampaikan, bahwa penangkapan para pelaku itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. 

“Setelah penemuan bayi kemarin, kami unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Personel Polsek Sidamanik mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil, itu lah si AS,” ungkap IPTU Ivan

Pihaknya pun mendatangi kediaman AS pada Rabu (22-05-2024). Saat dilakukan introgasi, AS mengakui perbuatannya tersebut telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13-05-2024) pagi.

“Bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya si VAR. Jadi si AS ini baru saja tamat sekolah sedangkan si VAR masih duduk di bangku SMA kelas 3,” sebut IPTU Ivan.

Setelah melahirkan, AS menyuruh pacarnya itu untuk membawa bayi tersebut ke Panti Asuhan. Kemudian, keduanya membalut bayi itu dengan sepotong kain dan memasukkannya ke dalam jok sepeda motor.

“Lalu, si VAR membawa bayi yang ada di dalam jok sepeda motornya justru ke TKP dan meletakkannya di situ,” ujarnya.

Setelah itu, VAR kembali ke rumah AS untuk mengambil tali ari-ari bayi tersebut dan ditanam di belakang rumahnya. Kemudian, petugas menangkap VAR.

Sebelumnya diberitakan, bayi yang diperkirakan baru lahir tiga jam ditemukan di semak-semak perkebunan teh di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

“Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam,” kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14-05-2024) lalu.

Tampubolon menyebut bayi tersebut ditemukan di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik, kemarin sore. Bayi itu awalnya ditemukan oleh warga yang baru saja pulang dari ladang.

Setibanya di lokasi, warga tersebut mendengar suara tangisan bayi. Warga itu pun mencari sumber suara itu. Lalu, saat warga tersebut menarik rerumputan di lokasi, tiba-tiba ada bayi yang terjatuh dari semak-semak itu.

“Saksi menarik rerumputan yang tempat suara tangisan bayi. Setelah saksi menarik rumput, bayi tersebut terjatuh yang awalnya tersangkut di atas rerumputan yang semak. Bayi itu banyak mengeluarkan darah diduga akibat kayu rerumputan yang tajam,” ujarnya.

Setelah warga memastikan bayi tersebut masih hidup, bayi dibawa ke perkampungan warga. Lalu, warga setempat membawa bayi itu ke bidan.

Namun, belakangan bayi tersebut dibawa ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena mobil ambulans puskesmas tidak ada baterai. Nahas, sekitar pukul 19.30 WIB, bagi tersebut meninggal dunia.

“Pada sekira pukul 19.30 WIB, bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut dilaporkan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Parapat,” pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Ruang Tahanan Polres (RTP) Simalungun secara terpisah. Terhadap keduanya dipersangkakan Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.*Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version