Connect with us

HUKRIM

Empat Perkara Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Empat perkara pidana umum kembali dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif  Justice (RJ). Sebelum dihentikan, empat perkara tersebut dilakukan gelar perkara secara virtual yang dihadiri Jampidum Kejagung.

“Sebelumnya, terhadap keempat perkara itu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri langsung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (07/09/2022).

Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka I KADEK JULIAWAN ALIAS KADEK dari Kejaksaan Negeri Bangli yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka I GEDE EKA JULIANA dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Tersangka HERRY PRASETIO dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka JERI JULIANDRI RORINTULUS ALIAS JERI dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:

– telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– tersangka belum pernah dihukum;

– tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– pertimbangan sosiologis;

– masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana  memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *