Connect with us

HUKRIM

Edarkan Obat Mercon : Warga Pabelan Diringkus Resmob Polres Semarang

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Tim Resmob Polres Semarang berhasil mengamankan seorang pemuda yang mengedarkan bahan pembuat mercon khususnya obat mercon, pelaku yang diamankan adalah EYR (26) warga Pabelan, Kabupaten Semarang  pada Senin (04/03/2022) di kawasan Terminal Bawen.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, bahwa penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat jika di daerah Bawen ada seorang laki-laki yang sedang menawarkan bahan atau obat pembuat mercon/petasan. Dari informasi ini, sejumlah petugas dari Tim Resmob Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Kurang lebih pukul 17.00 WIB, pelaku ternyata berada di komplek Terminal Bawen. Tanpa banyak kata, akhirnya petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti obat mercon sebanyak 2,2 Kg siap digunakan. Dari sini, kemudian dikembangkan dan berhasil disita dari rumah pelaku sebanyak 20 Kg Aluminium Powder, 20 Kg belerng dan 35 Kg Potasium Celorate. Kemudian, 1 buah timbangan plastik, 1 kotak alat untuk mengoplos, serta uang tunai sebesar Rp 1.200.000 yang merupakan hasil penjualan obat mercon,” jelas AKBP Yovan Fatika HA kepada wartawan di Polres Semarang.

Dari keterangan pelaku, bahwa mendapatkan obat mercon dari pemesanan secara online. Lalu, melakukan peracikan dari tutorial youtube. Kini pelaku mendekam di tahanan Polres Semarag dan kasusnya masih dalam pengembangan.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version