Connect with us

HUKRIM

Usai Diperiksa 6 Jam : AG Pacar Mario Dandy Ditangkap dan Ditahan di LPKS

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Gadis cantik AG (15), yang lain pacar Mario Dandy Satrio, hanya bisa tertunduk malu dan lesu setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), beberapa waktu lalu.

AG yang sudah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita I pada 28 Pebruari 2023 itu terlihat mengenakan hoody untuk menutup parasnya ketika sejumlah petugas hemdak membawanya le Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Cipayung Jakatta Timur.

Seperti diketahui, sebelum digelandang ke LPKS, AG menjalani pemeriksaan selama enam jam lamanya di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (08/03/2023) malam. Tanpa sepatah kata pun, hingga akhirnya gadis bernasib malang itu masuk ke mobil dengan pengawalan cukup ketat.

“Anak-Anak tolong beri jalan,” ucap salah satu petugas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (08/03/2023).

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut, penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (08/03/2023).

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku. AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

“Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan,” ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *