Connect with us

HUKRIM

Delik Pidana Intai Pihak Ancam Bunuh Karyawan Teropongnews : Terkait Pemberitaan Ilegal Logging

Published

on

JAKARTA | KopiPagi  :  Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar berpendapat pihak-pihak yang menebar ancaman bakal membakar serta membunuh karyawan TeropongNews.com terkait pemberitaan seputar kasus ilegal logging di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, dapat tersandung Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan.

Untuk diketahui, sekelompok massa mendatangi Kantor Redaksi Media TeropongNews.com yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 13.00 WIT, Senin (13/03/2023).

Mereka memaksa untuk menghapus sampel berita terkait ilegal logging di Kabupaten Sorong. Apabila tidak dihapus, maka konsekuensinya bakal ada aksi pemenggalan kepala apabila di jalan bertemu dengan karyawan TeropongNews.

“Penganiayaan pasal 351 KUHP. Bunyi Pasal 351 KUHP: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” kata Fickar saat dihubungi wartawan, Senin (13/03/2023).

Sementara, pengamat hukum Bustaman Umar menilai orang yang melakukan tindak pengancaman terhadap karyawan TeropongNews ini lebih relevan tersandung Pasal 335 KUHPidana.

“Ya (335 KUHP). Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun. ‘Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain atau dengan memakai ancaman kekerasan maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain’,” kata Bustaman saat dihubungi.

Abdul Fickar melanjutkan, dirinya amat menyesalkan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oknum masyarakat yang merasa keberatan dengan muatan pemberitaan di TeropongNews.

Seharusnya, menurut dia, apabila masyarakat ataupun pihak perusahaan terkait keberatan dengan muatan pemberitaan di media TeropongNews, maka harus menempuh jalur hukum atau gunakan hak jawab sesuai UU Pers, tidak boleh main hakim sendiri.

“Siapa pun tidak boleh main hakim sendiri. Jika keberatan terhadap pemberitaan bisa diajukan keberatan untuk dimuat. Jika belum puas maka medianya bisa diadukan ke polisi atau digugat secara perdata (somasi). Jika masyarakat main hakim sendiri itu sudah tindak pidana yang juga bisa diproses sebagai kejahatan di kepolisian,” tuturnya.

Fickar pun menyarankan pihak TeropongNews berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian wilayah terkait. “Ya, ini menjadi risiko pers berkoordinasi dengan kepolisian,” tutur Fickar. *TN/Kop.

Exit mobile version