Connect with us

HUKRIM

Curanmor R-4 Berhasil Terungkap : Polres Salatiga Serahkan Mobil ke Pemilik

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Menjelang akhiri tahun 2021, Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Selasa (09/11/2021)nlalu dengan korbannya Febrian Tristanto Widyatama alias Rian (33) warga Tegalsari, Ngawen, Kel Mangunsari, Kec Sidomukti, Kota Salatiga.

Setelah melalui penyelidikan, jajaraan Satreskrim Polres Salatiga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka maupun barang bukti yaitu mobil pick-up.

Kasus pencurian kendaraan bermotor roda 4 (Curanmor R-4) tersebut berawal saat mobil Mitsubishi pick-up Colt T120SS warna hitam kanzai dengan nopol H 1931 TB diparkir di garasi rumah korban di Tegalsari RT 007 RW 008, Ngawen, Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga pada Selasa (09/11/2021) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban akan keluar dan membuka pintu rumah tidak mendapati mobil miliknya. Pada garasi rumah korban memang tidak ada pagarnya, diduga pencuri dengan bebas membawa kabur mobil miliknya.

Dalam pencurian itu dilakukan tiga orang yang akhirnya dua pelaku berhasil diringkus dan satu pelaku sampai sekarang masih kabur dan sudah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Kedua tersangka yang diringkus adalah Ruswanto (56) warga Dusun Mlilir RT 004 RW 005, Desa Mlilir, Kec Gubug, Kab Grobogan. Tersangka Ruswanto ditahan di Polres Temanggung karena terkait kasus yang sama dengan TKP di Temanggung.

Kemudian, Abdul Jamil (52) warga Dusun Kalikudo RT 005 RW 010, Kel Kalipucang, Kec Grabag, Kab Magelang, yang juga sudah ditahan di Polres Temanggung. Dan satu lagi tersangka yang hingga kini masih kabur adalah Kodin (37) yang juga satu kampung dengan tersangka Abdul Jamil. Tersangka Kodin, akhirnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, bahwa ketiga tersangka tersebut merupakn residivis spesialis pencurian mobil bak terbuka (pick-up). Bahkan telah melakukan empat kali pencurian di lokasi yang berbeda di Jawa Tengah ini. Namun, jika sasaran mobil pick-up tidak ada, para tersangka nekat mencuri mobil yang ada yang kiranya lebih mudah dicuri.

“Pencuriaan mobil ini sempat viral di media sosial (medsos), dan saat berhasil ditemukan kondisi mobil masih utuh. Hanya, nomor polisi (nopol) nya yang sudah diganti dengan nopol palsu dengan plat B. Para tersangka berhasil diiringkus di daerah Temanggung dan penangkapan itu juga bekerjasama dengan Polres Temanggung. Untuk barang bukti mobil berhasil kita amankan, namun kedua tersangka Abdul Jamil dan Rusmanto lebih dulu ditangkap petugas Polres Temanggung dan kini mendekam di tahanan Polres Temanggung,” jelas AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho, dalam gelar perkara di Pendopo Polres Salatiga, Jumat (31/12/2021) siang.

Akibat perbuatannya melakukan pencurian itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Selanjutnya, mobil yang berhasil diamankan, meski proses hukumnya masih berjalan dikembalikan kepada Febrian alias Rian secara utuh pada Jumat (31/12/2021) usai gelar perkara.

Turut mendampingi Kapolres Salatiga adalah Kabag Ops Kompol Budi Yuwono, Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho, Kasat Lantas AKP Arfian Riski Dwi Wibowo, Kasi Humas AKP Hari S Trianto, dan Kasi Propam Iptu Rio Simanjuntak. Dalam konferensi pers akhir tahun 2021 ini, sebanyak 15 wartawan dari media cetak, elektronik dan hadir.

Sementara itu, korban atau pemilik mobil Febrian Tristanto Widyatama menyatakan, pihaknya dan keluarga sangat apresiasi atas kerja keras Satreskrim Polres Salatiga. Hingga berhasil meringkus pelaku pencurian dan mengamankan mobil hasil pencurian.

“Dalam waktu tidak lebih dari 40 hari, mobil saya ini berhasil ditemukan beserta para pelaku pencurian. Saat itu, mobil saya parkir di garasi namun tanpa ada pagar atau pun pintunya. Bahkan, mobil itu juga belum saya pasasi GGPS dan pengaman lainnya. Dengan kembalinya mobil itu, terus terang sangat senang dan bangga bahkan apresiasi kepada Polres Salatiga. Mobil ini kesehariannya, saya gunakan sarana transportasi bisnis plastik,” pungkas Febrian alias Rian didampingi sang istri, disela menerima penyerahan mobil di depan Pendopo Polres Salatiga.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version